Siedoo.com -
Nasional

Aduh, Guru Honorer Tak Dijamin Menjadi P3K

NTB – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bakal digelar di tahun 2019 terbuka untuk umum, termasuk di dalamnya guru honorer. Dalam perekrutan sistem kontrak tersebut akan dilakukan seleksi secara terbuka.

“Semuanya tak dapat dijamin menjadi P3K, meskipun sudah ada PP yang diterbitkan pemerintah pusat,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Drs. H. Muh. Suruji sebagaimana ditulis suarantb.com.

Di NTB, jumlah guru honorer SMA/SMK dan SLB negeri hampir 8.000 orang. Untuk menentukan kouta, sama seperti usulan formasi CPNS, tak semua usulan daerah akan diakomodir seluruhnya.

Dicontohkan, misalnya, pemerintah daerah mengusulkan 100 formasi, bisa jadi yang diakomodir cuma 10 formasi. Formasi yang diberikan pusat itulah yang nantinya dibuka di daerah. ‘’Nanti ada kuota,’’ terang Suruji.

Ditandaskan, jangan dikira PP No 49 Tahun 2018 tentang P3K, hanya untuk tenaga honorer. Rekrutmen P3K akan dilakukan terbuka seperti CPNS.

Ia menjelaskan, kalau PNS punya Nomor Induk Pegawai (NIP), jaminan pensiun dan lainnya. Sedangkan P3K, gajinya sama saja seperti honorer. Kontraknya bahkan diperbarui tiap tahun. ‘’Kalau kinerjanya buruk tak diperbarui,’’ jelasnya.

Dilansir dari banjarmasinpost.co.id
Menpan-RB Syafruddin menjelaskan, pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan PP P3K, itu akan dilakukan setelah ujian CPNS 2018 selesai.

“Manakala ada yang tidak tertampung, tidak lulus, maka dapat mengikuti P3K,” imbuhnya.

Ditegaskan, pengadaan P3K ini ditujukan untuk tenaga honorer dan tetap menggunakan seleksi. Hal ini untuk meningkatkan kualitas SDM para aparatur sipil negara, sehingga dapat bersaing dengan negara lain.

Ditandaskan, sesuai amanat Undang-undang No 5 Tahun 2012 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengisyaratakan untuk tetap ada seleksi. “Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas. Bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?