Siedoo.com -
Nasional

Komisi X Dorong Penambahan Perpusdes, Pakai Dana Desa Boleh

JAKARTA – Perpustakaan memiliki peranan penting dalam menumbuhkan minat baca masyarakat. Keberadaannya turut mencerdaskan kehidupan bangsa. Termasuk di dalamnya perpustakaan desa (perpusdes).

Perpustakaan desa kini sudah menggaung. Hanya saja tidak semua desa memiliki perpustakaan. Sebagai gambarannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari 416 desa yang memiliki perpustakaan baru 179. Karenanya keberadaanya perlu ditambah.

“Tentu ini masih sangat rendah,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengomenterai jumlah perpustakaan desa di kabupaten tersebut sebagaimana ditulis di laman dpr.go.id.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan, lanjut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, yakni peningkatan alokasi anggaran pengadaan perpustakaan. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan minat baca masyarakat.

“Maka dari itu pada kesempatan ini kami mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus mendorong alokasi anggaran yang maksimal di dalam upaya meningkatkan minat baca masyarakat,” jelas Reni.

Pihaknya meminta adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta DPR RI yang dalam hal ini sebagai lembaga membahas anggaran, melakukan pengawasan, dan merumuskan legislasi, bersama membangun perpustakaan serta fasilitas di dalamnya.

Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam rangka memfasilitasi dan memajukan peradaban melalui peningkatan minat baca.

“Memang seperti yang kita tahu bahwa program-program dan bantuan dari perpustakaan nasional itu memang ada banyak jumlahnya, namun anggarannya tidak banyak. Dengan sinergi, penyempurnaan fasilitas perpustakaan diharapkan dapat terwujud. Khususnya di Kabupaten Bogor ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tandas politisi PPP ini.

Bangun 300 Perpustakaan Desa

Sementara itu Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Sri Sumekar menyampaikan, pada tahun 2019 Perpustakaan Nasional RI akan membangun 300 perpustakaan desa berbasis inklusi sosial. Di dalamnya diberikan bantuan berupa pendampingan oleh pustakawan agar nantinya dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat dalam membaca, sehingga dapat menghasilkan suatu produk.

Baca Juga :  Tiga Tahun Terakhir, Kemendikbud Salurkan Bantuan Revitalisasi SMK Rp 4,3 Miliar

“Misalnya buku-buku tentang pembuatan berbagai kerajinan tangan, nantinya kita undang tokoh-tokoh desa yang bisa memberikan masukan dan pustakawan dapat memberikan pelatihan sehingga nantinya dapat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun perpustakaan desa berbasis inklusi sosial ini masih diupayakan di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan),” imbuhnya.

Anggota Komisi X DPR RI Marlinda Irwanty menerangkan berdasarkan data dari Unesco, tingkat minat baca masyarakat Indonesia sangat miris.

“Data itu menyatakan jika 1 buku dibaca 15 orang. Padahal seharusnya satu orang harus baca 2 buku. Saat ini akses buku hanya 41 persen,” ungkapnya dilansir dari jawapos.com.

Karena itu, untuk meningkatkan minat baca masyarakat, katanya, salah satunya dengan meningkatkan perpustakaan desa. Sebab, di masing-masing desa ada dana desa yang jumlahnya cukup banyak.

“Salah satu dana desa bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, seperti perpustakaan desa,” tandasnya.

Selain perpustakaan desa, pihaknya juga terus meningkatkan literasi dengan program perpustakaan sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Banyak sekali program yang sudah dilakukan oleh pemerintah, tapi budaya literasi yang memang sangat rendah,” jelasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang Desa sudah disebutkan bahwa desa harus menyelenggarakan perpustakaan. Hal ini sebagaimana ditandaskan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sleman, Ayu Laksmisari Dewi dilansir dari tribunjogja.com.

Menurutnya perpustakaan desa haruslah diberikan perhatian lebih, meskipun bukan termasuk pelayanan dasar.

“Desa harus menyelenggarakan perpustakaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 itu yang kita pakai. Ternyata dalam PP juga disebutkan bahwa tidak hanya prasarana dan sarana, untuk pengelolanya juga, selama ketentuan administrasinya jelas,” katanya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?