Siedoo.com - Ilustrasi. l sumber : bkd.jabarprov.go.id
Daerah

Di Garut, 66 Guru Bersertifikasi Tak Lulus P3K, Pimpinannya Lakukan Ini

GARUT – Puluhan guru honorer bersertifikat tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat. Padahal sertifikasi merupakan salah satu syarat untuk mengangkatan pegawai kontrak tersebut.

Pengurus Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut, Dudi Abdullah menyatakan, ada 66 guru honorer bersertifikasi tidak lulus seleksi P3K.

“Saya saja yang sudah punya sertifikasi tidak lulus P3K karena enggak lolos passing grade. Nilai saya kurang empat point dari passing grade kompentensi teknis,” katanya dilansir dari jpnn.com.

Saat ini mereka berjuang agar bisa diluluskan P3K sesuai usulan bupati Garut. Menurutnya, bupati Garut sudah mengirim surat kepada pemerintah pusat. Surat itu berisi permintaan ada pertimbangan khusus bagi guru honorer yang sudah tersertifikasi tetapi nilainya di bawah passing grade.

“Namun, usulan sertifikasi itu belum ada jawabannya dari menPAN-RB,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rekturment P3K, Pemkab Garut mengusulkan kuota untuk kebutuhan P3K tahap 1 ke pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Dalam pengusulannya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengusulkan kebutuhan 300 orang. Jumlah tersebut di sesuaikan dengan jumlah PNS yang akan pensiun pada tahun 2019.

Adapun usulan yang di ajukan Pemkab Garut, di antaranya untuk tenaga guru sebanyak 225 orang, tenaga kesehatan sebanyak 50 orang dan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 25 orang.

Selain mengajukan usulan, Rudy meminta arahan berkenaan dengan pengaturan gaji dan tunjangan P3K sebagaimana ketentuan pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, sebagai dasar penganggaran bagi Pemkab Garut.

“Kita mengajukan usulan sesuai dengan kebutuhan yang di sesuaikan dengan jumlah PNS yang akan pensiun di tahun 2019,” ucapnya dilansir dari galamedianews.com.

Melansir dari rebuplika.co.id, Pemerintah Kabupaten Garut, mengalokasikan dana sebesar Rp 30 miliar untuk menggaji guru honorer yang terdaftar sebagai P3K sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Baca Juga :  Sekda Magelang: Data Valid Menjadi Salah Satu Kunci Pembangunan

Secara bertahap, kata dia, Pemkab Garut akan memasukan status guru honorer menjadi P3K sebanyak seribu orang setiap tahunnya.

“Secara bertahap untuk yang usianya lebih dari 35 tahun disediakan P3K untuk seribu (orang) setiap tahun,” katanya.

Rudy menyampaikan, mereka yang sudah berstatus P3K akan mendapatkan gaji dengan besaran di atas UMK Garut atau sekitar Rp 2,5 jutaan per bulan. Namun anggaran untuk menggaji guru P3K itu, kata dia, sementara belum dapat ditetapkan karena masih menunggu penetapan Peraturan Pemerintah.

“Jika nanti ditetapkan, estimasi seribu orang maka gajinya Rp 2,5 juta,” katanya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?