JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah berlalu. Yang sudah mengumumkan kelulusan diantaranya Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti). Sedangkan untuk pemerintah daerah masih belum mengumumkan.
Meski pada nantinya berstatus menjadi P3K, tetap masih bisa untuk mengikuti seleksi CPNS. Hal ini sebagaimana ditandaskan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
“Ya boleh saja, enggak ada masalah,” ucapnya dilansir dari jpnn.com.
Dinyatakan, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak akan membatasi honorer K2 untuk ikut seleksi bergensi tersebut, CPNS.
Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo segera memerintahkan pembantunya mengirimkan DIM (daftar inventarisasi masalah) revisi UU ASN, dan mengikuti rapat kerja dengan Baleg dalam waktu dekat.
“Solusi paling benar itu adalah revisi UU ASN. Kami beri peluang kepada tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS, supaya segera selesai masalahnya,” tandasnya.
P3K dibuka diantaranya untuk mengakomodir honorer K2, termasuk di dalamnya guru, yang tidak bisa ikut seleksi CPNS karena terbatas usia, maksimal 35 tahun.
Desakan agar UU ASN direvisi pernah muncul di berbagai daerah. Di antaranya di Yogyakarta pada akhir tahun lalu. Dengan revisi tersebut honorer K2 berharap bisa langsung diangkat menjadi PNS.
“Kami ingin tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi ASN lewat revisi UU ASN. Tentunya itu sebagai celah dan payung hukum untuk penyelesaian guru honorer K-2,” kata Ketua Forum Honorer K-2 Korwil DIY, Eka Mujiyanta dilansir dari detik.com.
Dinyatakan, PermenPAN-RB No 36 tahun 2018 menjadi salah satu aturan yang mengatur batasan usia maksimal agar bisa diangkat menjadi ASN atau PNS.
Ditandaskan, banyak guru honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun. Artinya keberadaan para guru honorer ini tidak terkomodir, sehingga mereka tidak bisa mencalonkan diri menjadi ASN atau PNS.
Sebagaimana diketahu, rencananya pemerintah pusat, setelah Pemilu 2019 masih akan merekrut P3K tahap II dan CPNS. (Siedoo)