JAKARTA – Guru honorer K2 diminta tidak khawatir berlebihan soal adanya rencana pengalihan anggaran yang dibebankan ke daerah dari pusat untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka diminta berpikir positif terkait perekrutan P3K yang bakal digelar awal Februari 2019.
“Enggak mungkin pemerintah itu melempar (kebijakan P3K) kemudian tidak mengalokasikan anggaran,” kata Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto dilansir dari jpnn.com.
Bila pemerintah daerah hendak merekrut P3K, maka harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), terkait dengan kesediaan daerah menanggung beban gaji P3K.
“Soal gaji tadi, mana mungkin pemerintah tidak mengalokasikan? Apakah daerah terbebani? Pasti tidak terbebani,” tambahnya.
Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status P3K. Namun, besaran anggarannya akan disesuaikan dengan jumlah P3K yang akan diangkat.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini mengatakan, pengangkatan P3K ini merupakan program pemerintah sebagai bagian dari pengadaan ASN pada 2019.
“Pengadaan P3K itu kan bagian dari rencana pengadaan ASN yang direncanakan oleh Kementerian PANRB. ASN ini terdiri dari PNS dan P3K,” ujarnya dilansir dari liputan6.com.
Dia menyatakan, berdasarkan rencana formasi, sebagian besar P3K ini dialokasikan untuk kebutuhan di daerah. Oleh sebab itu, anggaran untuk pengadaan, gaji dan lain-lain dibebankan kepada Pemda melalui APBD.
“Dari rencana formasi ASN, memang sebagian besar akan ditempatkan di daerah. Kalau ASN daerah, maka digaji dari APBD, kalau ASN pusat dibiayai APBN,” ungkap dia.
Sementara untuk di tingkat pusat, pihaknya masih menunggu formasi resmi dari Kementerian PANRB. “Belum tahu, tapi secara regulasi memungkinkan (untuk pemerintah pusat) khusunya untuk jabatan atau posisi yang tidak terisi PNS,” kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemberkasan CPNS akan segera rampung. Maka, rekrutmen P3K akan dan sudah siap untuk dimulai.
“(Setelah CPNS selesai) P3K akan mulai. Iya P3K sudah mulai bulan ini,” katanya dilansir dari jawapos.com.
Adanya SPTJM mendapat protes dari Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Menurut dia, kebijakan tersebut sama saja dengan menyingkirkan honorer K2.
“Ini benar-benar tidak masuk akal. Rupanya P3K akan dibuat rumit lagi karena pasti banyak kada yang menolak dengan alasan tidak punya anggaran,” ujar Titi
Aturan baru ini, dinilai semakin membingungkan. Di satu sisi pemerintah koar-koar mengatakan, P3K solusi mengatasi masalah honorer K2 di atas 35 tahun. Sisi lain, syaratnya makin dipersulit.
“Kalau syaratnya harus ada anggaran APBD, sedangkan daerah minim APBD-nya, apa yang mau diterima. PHP (pemberi harapan palsu) lagi, PHP lagi,” ketus Titi. (Siedoo)