Siedoo.com -
Nasional

Inilah 4 Hal Baru PPDB 2019, Orangtua Wajib Tahu

JAKARTA – Terdapat beberapa hal baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, dibanding dengan PPDB 2018. Hal itu telah disosialisasikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta.

Dibanding PPDB 2018, berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut hal-hal baru dalam pelaksanaan PPDB 2019 dan wajib diketahui orang tua dan sekolah:

  1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

  1. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

  1. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung. Pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini, hanya menyampaikan ‘daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)’.

  1. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili. Sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau ‘bodong’ yang dibuat jelang pelaksanaan PPDB.

Baca Juga :  Lewat P3K Perlahan 'Berangus' Guru Honorer, Tahun 2023 Ditarget Kosong

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud akan menindak tegas hal tersebut. Karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

“Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Mendikbud dalam konferensi persnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?