JAKARTA – Guru honorer K2 berpeluang besar mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski begitu, ada hal mendasar yang belum sinkron antara data di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Melansir dari jpnn.com, di Kemendikbud, data guru honorer yang terverifikasi untuk mengikuti P3K ada 159 guru. Sementara data yang pernah disampaikan KemenPAN-RB dan BKN, jumlahnya hanya 157 ribu, dikurangi 6 ribu yang lulus CPNS.
Sehingga totalnya cuma 151 ribu. Perbedaan jumlah tersebut mendapat sorotan dari kalangan anggota dewan.
“Saya kira yang prinsip itu, verifikasi dan validasi data biar akurat antara Kemendikbud dengan KemenPAN-RB supaya sinkron,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.
Menurutnya, mestinya data yang ada sinkron dulu antara lembaga pemerintah. Jangan kemudian yang menjadi korban guru honorer K2-nya.
“Mereka nanti sudah terlanjur memenuhi persyaratan, lantas karena beda data yang jadi korban mereka yang P3K itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi P3K jumlahnya mencapai 159.000.
“Khusus untuk angkatan sekarang ditujukan bagi guru honorer K2 yang jumlahnya sekitar 159 ribu,” katanya.
Sebenarnya, guru honorer ingin mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS. Berbagai upaya pun telah dilakukan, mulai unjuk rasa di Istana Merdeka hingga upaya lainnya seperti mendesak revisi Undang-Undang ASN. Tetapi semua itu tidak mencapai titik terang. Muhadjir pun mempersilahkan bagi yang hendak mengikuti tes P3K.
“ Yang mau. Kalau enggak mau juga gak apa-apa,” tambahnya.
Dasar P3K adalah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Di pasal 16 dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi calon P3K. Ada 8 persyaratan yang ditetapkan.
Pertama, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Ketiga, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, P3K, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Keempat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Kelima, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Keenam, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketujuh, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Dan terakhir, persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian). (Siedoo)