Siedoo.com -
Nasional

Berikut Langkah Strategis Kemendikbud di Bidang Pendidikan Tahun 2019

JAKARTA – Anggaran Pendidikan diplot 20 persen dari APBN. Pada APBN 2019 dianggarkan sebesar Rp 492 triliun dari total Rp 2.461 triliun. Anggaran itu didistribusikan untuk dua bagian. Sebanyak Rp 308 triliun untuk daerah dan sisanya untuk 20 kementerian/lembaga yang turut melaksanakan fungsi pendidikan.

Alokasi anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag), sebesar Rp 51,9 triliun atau 10,53 persen. Di posisi kedua untuk Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp 40,2 triliun (8,14 persen). Lalu untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp 35,99 triliun (7,31 persen).

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, sebagai urusan yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka beberapa langkah strategis di bidang pendidikan akan segera dijalankan Kemendikbud pada tahun 2019.

“Kita akan mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendidikan agar lebih optimal. Karena itu, kita akan melakukan sinkroniasi dalam pemanfaatan anggaran agar lebih tepat sasaran,” kata dia, dalam siaran persnya.

Kemendikbud akan menggandeng kementerian dan lembaga-lembaga terkait untuk mengawal distribusi dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dijelaskan Muhadjir, dalam APBN 2019, jumlah alokasi anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke kas daerah mencapai sekitar 62,6 persen (Rp 308 triliun) dari total 492,5 triliun rupiah. Maka, diperlukan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat lebih dapat dirasakan dampaknya.

Langkah kedua, optimalisasi penggunaan anggaran sebesar 7,3 persen dari total 20 persen anggaran fungsi pendidikan di Kemendikbud, untuk memacu percepatan perbaikan pendidikan di daerah. Kemudian, Kemendikbud akan melakukan sinkronisasi penggunaan anggaran fungsi pendidikan, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Negeri Ini Butuh Masa Depan

“Agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran baik di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), berupa DAU, dan DAK, maupun APBN yang ada di Kemendikbud. Sehingga bisa semaksimal mungkin menangani permasalahan pendidikan di daerah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan, strategi pembangunan telah bergeser dari pembangunan infrastruktur fisik menjadi pembangunan manusia. Hal ini tercermin pada APBN Tahun 2019 yang bertujuan untuk mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?