Siedoo.com -
Nasional

UN, Jangan Ada Penarikan Biaya dari Siswa

JAKARTA – Penerapan prinsip berbagi sumber (resource sharing) untuk perluasan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sangat penting. Pelaksanaan berbagi sumber dapat dilakukan antar jenjang (SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK) atau antar jalur pada pendidikan formal dan nonformal.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad. Ditekankan, supaya dalam melakukan prinsip berbagi sumber tidak terjadi transaksional yang memberatkan peserta UN.

“Saya mohon supaya Dinas Pendidikan mengawal penerapan prinsip berbagi sumber ini. Sehingga tidak ada praktik penarikan biaya yang memberatkan peserta didik atau satuan pendidikan,” katanya dilansir dari bsnp-indonesia.org.

Ujian Nasional (UN) kembali akan diselenggarakan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2019. BSNP telah menetapkan POS penyelenggaraan UN pada tanggal 29 November 2018. Dinyatakan, target pelaksanaan UNBK untuk SMK dan SMA adalah 100 persen. Sedangkan untuk SMP 85 persen.

Kepala Balitbang Kemendikbud Totok Suprayitno menyatakan agar UN tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dengan baik dan penuh integritas. Pemanfaatan hasil UN untuk perbaikan proses pembelajaran masih belum optimal.

“Penilaian tidak cukup untuk meningkatkan pembelajaran jika tidak diikuti dengan adanya umpan balik terhadap hasil penilain yang dilakukan oleh guru. Pemerintah tidak cukup menyelenggarakan UN setiap tahun. Demikian juga guru tidak cukup melaksanakan ulangan setiap hari,” ucap Totok.

Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD dan DIKMAS Harris Iskandar mengatakan pelaksanaan UNBK untuk pendidikan kesetaraan program paket C dan paket B telah mencapai 97 persen pada tahun 2018. Target pelaksanaan UNBK pada tahun 2019 seratus persen.

“Target ini bisa dicapai jika penerapan prinsip berbagi sumber dioptimalkan dengan menggunakan infrastuktur yang dimiliki sekolah formal,” ucap Harris.

Terkait dengan UN yang tidak lagi menentukan kelulusan, Harris mengatakan bahwa UN bagi peserta didik pada pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai ujian penyetaraan. “UN tidak menentukan kelulusan, tetapi berfungsi sebagai ujian penyetaraan,” tandasnya.

Baca Juga :  Corona Merebak, SMK di 28 Provinsi Tetap Jalankan UN, 6 Ditunda

Oleh karena itu, jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN untuk pendidikan kesetaraan lebih banyak daripada mata pelajaran yang diujikan ada pendidikan formal.

Pelaksanaan UN pada tahun 2019 dimulai pada akhir Maret, yaitu tanggal 25-28 Maret untuk SMK/MAK. UN SMA/MA dilaksanakan pada tanggal 1,2,4, dan 8 April 2019. UN Program Paket C/Ulya dilaksanakan pada tanggal 12-16 April 2019.

Sedangkan UN SMP/MTs dilaksanakan pada tanggal 22-25 April 2019 dan UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan pada tanggal 4, 5 dan 12 Mei 2019.

Bambang mengatakan meskipun moda UNBK telah menjadi moda utama dalam pelaksanaan UN, karena keterbatasan infrastruktur, masih ada UN Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP), namun jumlahnya relatif sedikit. Seluruh proses pelaksanaan UNKP menjadi tanggung jawab LPMP.

“LPMP bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap pelaksanaan UNKP, mulai dari penyiapan bahan sampai ke pemindaian,” ucapnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?