Siedoo.com -
Nasional

Berikut Tahapan Pengadaan P3K, Lengkapnya Download di Sini

JAKARTA – Rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), rencananya akan dilaksanakan mulai Februari 2019. Pengadaan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah. Dalam rekrutmen ini bakal tetap dilaksanakan dengan tes, tanpa ada pengangkatan langsung.

“Masalah kualitas ini memang pilihan, apakah mau mengabaikan kualitas? Kalau kita ingin mengabaikan kualitas ya memang tidak perlu ada tes,” ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy dilansir dari metrotvnews.com.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, di Pasal 7 ada berbagai tahapan dalam pengadaan P3K.

Tahapan-tahapannya adalah:

  1. Perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi; dan
  6. pengangkatan menjadi P3K.

Dalam pengumuman lowongan pun sesuai di Pasal 15 dilakukan secara terbuka. Pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. Dalam pengumuman itu paling sedikit memuat, nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan, kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi, alamat dan tempat lamaran ditujukan, termasuk jadwal tahapan seleksi; dan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Terkait dengan masa perjanjian kerja, sebagaimana dalam Pasal 37, masa hubungan Perjanjian Kerja bagi P3K paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

“Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” tulisnya dalam ayat 2.

Di sisi lain, hasil rapat kerja antara Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, dan Komisi X DPR beberapa waktu lalu membawa angin segar bagi ratusan ribu guru honorer. Hasil rapat menyimpulkan, 150.669 guru honorer diberi kesempatan ikut seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun depan.

Baca Juga :  Pendidikan, Alat Pemotong Rantai Kemiskinan

Rapat sempat alot karena ada 74.794 guru honorer yang belum S-1 atau D-4. Padahal, syarat untuk menjadi guru sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah minimal berijazah sarjana S-1 atau D-4.

Akhirnya diputuskan, guru-guru tersebut tetap harus menyelesaikan gelar sarjana untuk bisa ikut seleksi PPPK. Alasannya, pemerintah tidak ingin melanggar UU.

“Insya Allah, Februari akan kami buka penerimaan rekrutmen PPPK. Mudah-mudahan bisa terlaksana,” kata Muhadjir dilansir dari jawapos.com.

Berikut isi lengkap PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajeman P3K, download di sini.

Berikut syarat-syaratnya, lihat di sini. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?