Siedoo.com -
Nasional

Rektrutmen P3K Tahap II, Guru Honorer K2 dan Nonkategori Tetap Dominan

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II, kuota untuk guru honorer K2 dan nonkategori tetap dominan. Hal tersebut, lanjutnya, paling tidak untuk melengkapi kuota 155 ribu pada saat seleksi P3K tahap I awal tahun 2019.

“Rekrutmen P3K tahap I kan mestinya 155 ribu guru honorer yang direkrut. Namun, banyak daerah yang enggak mau ambil karena khawatir nanti gajinya pakai APBD. Karena itu baru sekitar 90 ribu yang ikut tes kemarin. Itu pun enggak semuanya lulus,” terangnya dilansir dari jpnn.com.

Belum dipenuhinya kuota tersebut, sisa kuota bisa diberikan pada seleksi P3K tahap II. “Saya belum bicara dengan Pak MenPAN RB. Namun, saya tetap berharap sisa kuota di tahap I diberikan di tahap II,” tandasnya.

Pemerintah akan membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun P3K. Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019.

Alokasi CPNS dan P3K 2019 untuk pusat 46.425. Sedangkan daerah 207.748. Namun dari jumlah tersebut yang terbesar akan direkrut adalah P3K.

Dari 254.173 formasi, kuota P3K untuk pusat dan daerah adalah 168.636. Sisanya, 85.555 untuk CPNS yang terdiri dari ikatan dinas 5.769 dan pelamar umum 79.768.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, penerimaan P3K tahap II akan dilakukan setelah proses penerimaan Sekolah Kedinasan dan CPNS Papua selesai dilakukan.

“Saya masih menyelesaikan sekolah kedinasan dan Papua dulu. (Juni) Mungkin setelah itu,” ujarnya dilansir dari liputan6.com.

Namun demikian, lanjut dia, jadwal penerimaan P3K tahap II masih sesuai dengan target yang ditetapkan. “Masih (sesuai target). Masih ada dua, setelah Papua masih ada P3K dan (penerimaan) PNS,” kata dia.

Baca Juga :  Terkait PPPK, Pemerintah Pusat dan Pemda Didesak Sepakati Satu MoU

MenPAN-RB, Syafruddin menyatakan instansi pusat dapat mengusulkan P3K untuk mengisi jabatan-jabatan fungsional. Di mana pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja dapat diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk instansi daerah usulan kebutuhan ASN harus memperhatikan ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth. Di mana jumlah penerimaan ASN tidak boleh melebihi angka pensiun.

“Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pemerintah Daerah,” katanya dilansir dari sindonews.com.

Tidak berbeda dengan instansi pusat, usulan kebutuhan ASN instansi daerah juga berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK dan jumlah PNS yang masuk batas usia pensiun 2019.

Namun untuk instansi daerah harus mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dengan PNS dan luas wilayah. “Serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan diklat dasar bagi CPNS,” paparnya.

Untuk pengadaan kali ini sepertinya instansi pemerintah daerah difokuskan untuk menerima PPPK. Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat ketentuan alokasi untuk CPNS hanya sebesar 30 persen, sementara PPPK sebanyak 70 persen. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?