Siedoo.com -
Nasional

Dengan Sistem Kontrak, Tes P3K Digelar Berapa Kali Ya..

JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan sistem kerja dengan kontrak. Untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, harus melewati beberapa tahapan, diantaranya tes, layaknya perekrutan CPNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, kinerjanya setiap tahun akan dievaluasi, baik itu untuk guru maupun formasi lain.

Karena sistemnya perjanjian kerja, apakah untuk memperbarui kinerjanya lagi dengan seleksi atau tes kembali? Hal ini ternyata tidak, seperti keterangan dari Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.

“Tes hanya sekali sampai mereka pension,” katanya sebagaimana ditulis jpnn.com.

Ditandaskan, tesnya hanya sekali. Namun, lanjutnya, tiap tahun mereka harus dievaluasi kinerjanya sebagaimana layaknya PNS. “Baik PNS dan P3K itu sama-sama aparatur sipil negara (ASN),” tandasnya.

Soal lamanya kinerja P3K, hingga kini belum ada kepastian yang baku. Pihaknya akan membahasnya dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

“Kalau di PP Manajemen PPPK kan disebutkan minimal masa kerja satu tahun. Jadi masa kerja guru P3K yang menentukan adalah Mendikbud selaku pemberi kerja,” terangnya.

Di sisi lain, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ipung Kurniawan berharap, PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan honorer.

“Kami selaku honorer merasa lega dan mendukung itikad baik dari pemerintah, meskipun belum sesuai dengan tuntutan kami untuk diangkat menjadi PNS,” kata Ipung dilansir kompas.com.

Di kalangan guru honorer SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan, tidak jelasnya status kepegawaian membuat mereka tidak bisa mengikuti program peningkatan kapasitas dan sertifikasi pendidik.

Ipung berharap, PP No 49 Tahun 2018 bisa dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan.

Baca Juga :  Tiga Tahun Terakhir, Kemendikbud Salurkan Bantuan Revitalisasi SMK Rp 4,3 Miliar

“Kami berharap dalam perekrutan PPPK pemerintah tetap mengedepankan azas keadilan, yakni memberikan prioritas kepada tenaga honorer K2 (kategori dua) yang sudah lama mengabdi,” jelasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?