Siedoo.com -
Nasional

Gap Kualitas Pendidikan, Diatasi dengan Sistem Ini, Berikut Penjelasan Pak Menteri

JAKARTA – Sebaran guru di Indonesia saat ini masih belum merata. Dampaknya ketimpangan kualitas pendidikan antara daerah terpencil dengan di perkotaan masih terjadi. Zonasi pendidikan masih menjadi sistem yang digaungkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meratakan sebaran guru.

“Implementasi zonasi pendidikan secara langsung juga akan berdampak kepada distribusi guru yang lebih merata. Selama ini banyak daerah yang mengeluh kekurangan guru berstatus PNS, yang rupanya cukup mengganggu jalannya sistem proses belajar mengajar di kelas,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam rilisnya.

Menurut dia, di kota-kota besar jumlah guru yang berstatus PNS, dapat dikatakan kelebihan kuota. “Antara guru negeri (PNS) yang bersertifikat kemudian PNS yang belum bersertifikat, guru honorer itu, harus merata di semua sekolah. Tidak boleh menumpuk di satu sekolah,” lanjutnya.

Melalui sistem zonasi pendidikan, guru dapat dipetakan dan didistribusikan berdasarkan statusnya. Sehingga, tidak ada penumpukan guru di suatu sekolah tertentu.

Menurut data yang tersedia, guru PNS dan bersertifikasi 1.174.377 orang, guru PNS dan belum bersertifikasi 308.999 orang, guru bukan PNS dan PNS bersertifikasi 217.778.

Menteri Muhadjir juga menyampaikan bahwa, pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menentukan kebutuhan mereka mulai dari ketersediaan guru sampai sarana dan prasarana lainnya. Dalam implementasi zonasi ini, pemerintah daerah tentunya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sistem zonasi dan guru nantinya akan mempermudah koordinasi guru antarjenjang, sehingga menjamin kontinuitas pembelajaran, mempermudah redistribusi guru berkualitas, penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKKS).

Termasuk, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKPS) antarjenjang pendidikan, mendekatkan guru dengan orangtuanya. Sehingga, memperkuat pembinaan peserta didik, serta pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona. Dikatakan, sistem zonasi merupakan kebijakan jangka panjang yang nantinya akan membantu percepatan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Cegah dan Penanganan Corona, Kemendikbud Terbitkan 2 Surat Edaran

“(Sistem zonasi) Untuk percepatan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh penjuru nusantara. Mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan masyarakat,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dampak dari sistem ini tidak hanya mengatur soal bagaimana prioritas siswa dalam memilih sekolah berdasarkan jarak. Melainkan juga masalah pemerataan guru yang ada saat ini. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?