Siedoo.com -
Kegiatan

Dosen Akan Terima Insentif Buku Ajar

JAKARTA – Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi akan memberikan insentif untuk para dosen. Insentif tersebut akan diberikan kepada dosen perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) yang memiliki buku ajar. Syaratnya, yaitu buku ajar yang sudah terbit memiliki ISBN melaui mekanisme seleksi. Insentif ini diberikan untuk memovitasi dan menumbuhkan minat dosen perguruan tinggi, baik di kalangan negeri dan swasta.

Selain itu, tujuan lainnya untuk menghasilkan publikasi ilmiah buku ajar yang sesuai dengan disiplin ilmu dan mata kuliah yang diampu. Tidak sedikit jumlah dosen Indonesia yang berpengalaman dalam melakukan penelitian yang berhasil. Dosen yang mengikuti program penelitian telah mengenal state of the art dalam bidang keahliannya.

Dengan adannya ini diharapkan dapat memacu dosen untuk terus meneliti dan mampu menghasilkan buku ajar perguruan tinggi. Buku tersebut dapat memperkaya wawasan ilmiah kegiatan meneliti dan mengajar dosen, serta menjadi sarana belajar/pemahaman ilmu para mahasiswa.

Besar Insentif

Insentif yang diberikan maksimum sebesar Rp 18.500.000 untuk setiap judul, dipotong pajak 15%. Ketentuan umum untuk pengusulan buku ajar dapat dilihat di sini :Panduan Insentif  Buku Ajar Terbit Perguruan Tinggi Tahun 2017.
Pengusul wajib mengisi formulir yang dapat diakses melalui Formulir Isian Buku Ajar Terbit 2017. Mekanisme pengusulan dan tahap penilaian akan melalui dua tahap, seleksi tahap pertama dan seleksi tahap kedua. Semua dokumen usulan beserta lampiran dikirimkan kepada Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p. Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Gedung BPPT 2 Lantai 20 Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340. Sedangkan mekanisme pemberian dapat dilihat di panduan insentif buku ajar tebit 2017.

Baca Juga :  Kuatkan Semangat Pemuda, Karang Taruna Gita Karya Adakan Diklat Kewirausahaan

Berkenaan dengan hal tersebut, maka informasi ini dapat tersampaikan kepada para dosen di lingkungan perguruan tinggi untuk segera menyampaikan usulannya. Usulan harus sudah diterima selambat-lambatnya pada 10 Mei 2017, pukul 14.00 WIB. Bila ada hal lain yang belum jelas dalam panduan ini, silakan menghubungi: Subdirektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Intelektual – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Melalui surel: PublikasiBukuInsentif@ristekdikti.go.id dan tembusan ke FasilitasiPublikasi@gmail.com dengan subyek INSENTIF BUKU AJAR TERBIT.

Apa Tanggapan Anda ?