JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai akan sulit mengakomodir guru honorer yang lebih berusia 35 tahun, yang tidak bisa mendaftar CPNS 2018 untuk menjadi abdi negara. Mengingat, untuk menjadi status P3K harus bersaing dengan orang umum, termasuk harus menjalani serangkaian tes.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi berharap, ada PermenPAN-RB yang bisa mengatur secara khusus rekrutmen untuk guru honorer dan tenaga pendidikan honorer yang selama ini sudah mengabdi.
Di aturan PermenPAN-RB itu, Unifah menyarankan dibuat aturan khusus yang bisa memudahkan guru dan tenaga pendidikan honorer berubah status menjadi P3K. Tak seharusnya guru honorer yang sudah mengabdi, ikut rekrutmen bersama dengan yang baru lulus.
“Harusnya ditesnya sesama honorer itu, dan diberi penghargaan untuk yang lebih lama mengabdi, yang berdedikasi,” ujar Unifah melansir dari kompas.com.
Sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun, 58 tahun. Berikut syarat melamar P3K.
“Dan kita siap dilakukan sebagaimana ASN lain, dinilai kinerjanya, yang paling penting teman-teman honorer yang telah sertifikasi guru itu, bisa diakui sertifikasinya,” tambah dia.
Dilansir dari detik.com, pihaknya menilai PP tentang P3K masih terlalu umum. Sehingga, perlu adanya PermenPAN-RB tentang guru dan tenaga kependidikan, seperti penjaga sekolah dan tata usaha sekolah, yang sudah mengabdi lama, yang diberi formasi khusus.
“Contohnya, perjanjian kerja cukup satu kali saja, ditesnya sesama honorer itu dan diberi penghargaan untuk yang lebih lama mengabdi yang berdedikasi,” imbuhnya.
Unifah juga menyampaikan komitmen bahwa PGRI siap melakukan tes sesuai dengan prosedur yang dijalani ASN lainnya. Dia berharap pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan.
“Yang paling penting, teman-teman honorer yang telah sertifikasi guru itu bisa diakui sertifikasinya. Jadi artinya turunnya, PP P3K ini sifatnya umum, mohon ada pengaturan khusus. Untuk guru dan tenaga pendidikan agar bisa memperhatikan rasa keadilan dan pengabdian sungguh-sungguh untuk diberi lebih penghormatan, dihitung kerjanya,” jelas Unifah. (Siedoo)