JAKARTA – Kebijakan tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun 2018. Perbedaan pada jadwal pelaksanaan dan proyeksi jumlah peserta. Tahun 2019 akan digelar lebih awal.
“Perbedaan ada pada proyeksi jumlah peserta dan jadwal ujian,” kata Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Bambang Suryadi, dilansir bsnp-indonesia.org.
Untuk waktu pelaksanaan UN 2019 sedikit bergeser ke depan dibandingkan tahun 2018. UN tahun 2018 dimulai pada bulan April, sedangkan UN tahun 2019 dimulai pada bulan Maret.
“Pergeseran ini karena menyesuaikan waktu puasa Ramadhan yang diproyeksikan mulai 5 Mei 2019,” tandasnya.
UN SMK/MAK tahun 2019 dilaksanakan pada 25-28 Maret 2019. Sedangkan UN SMA/MA pada tanggal 1,2, 4, dan 8 April 2019. UN Program Paket C/Ulya pada tanggal 12-16 April 2019. UN SMP/MTs pada tanggal 22-25 April 2019. Sedangakn UN Program Paket B/Wustha pada tanggal 10-13 Mei 2019.
Terkait dengan soal, untuk USBN ada soal Pilihan Ganda (PG) sebanyak 90 persen dan soal uraian sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen.
Sisanya, 75-80 persen soal USBN disusun oleh masing-masing guru di satuan pendidikan yang dikonsolidasikan oleh MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja Pondok Pesantren Salafiyah.
Soal UN 100 persen disiapkan oleh Pusat. Semua soal dalam bentuk pilihan ganda, kecuali soal Matematika SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C/Ulya yang terdiri atas pilihan ganda dan isian singkat. Demikian juga soal yang berorientasi pada penalaran tingkat tinggi (HOTS), masih diterapkan dalam UN 2019.
Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa moda pelaksanaan UN 2019 adalah dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Balitbang dan Direktorat terkait di Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C ditargetkan 100 persen UNBK. Sedangkan untuk jenjang SMP ditargetken 85 persen UNBK, dan jenjang MTs serta Paket B ditargetkan 100 persen UNBK.
Selain itu, POS UN 2019 juga memuat kebijakan pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa. Yaitu, daerah Lombok dan Sulawesi Tengah. Ada kebijakan khusus untuk pelaksanaan UN di daerah terkena dampak gempa. Secara teknis, Direktorat terkait dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dan akan terus berkoordinasi dengan daerah terdampak gempa.
Untuk POS USBN dan UN telah diedarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, Kanwil Kemenag, Balitbang, dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Selanjutnya BSNP bersama Balitbang akan melaksanakan sosialisasi kebijakan USBN dan UN 2019.
Melalui surat edaran nomor 0101/SDAR/BSNP/XI/2018 (unduh di sini), pada hari Kamis (29/11/2018), BSNP menetapkan POS USBN dan UN tahun 2019. Penetapan POS tersebut dimuat dalam Keputusan BSNP Nomor 0048/P/BSNP/XI/2018 untuk POS USBN dan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 untuk POS UN.
POS USBN dan POS UN dapat diunduh melalui laman berikut: klik sini dan klik sini. (Siedoo)