JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin secara resmi telah menerbitkan peraturan. Bentuknya PermenPAN-RB No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Lewat aturan baru tersebut, pelamar CPNS 2018 yang tidak mampu mencapai nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap bisa mengikuti tes lanjutan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat tertentu. Yang dilakukan dengan sistem rangking.
Syafruddin meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan rangking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegasnya, dilansir dari tribunnews.com.
Di dalam Pasal 3 secara inti disebutkan, mereka yang bisa maju diantara syaratnya harus memenuhi batasan nilai komulatif.
a. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255;
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas berlaku apabila:
a. Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Lalu, Peserta yang mengikuti SKB berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Lebih komplitnya bisa didownload di sini.(Siedoo)