Siedoo.com -
Nasional

Perekrutan P3K Simpang Siur, BKN : Belum Ada Info Apapun

JAKARTA – Sejak digulirkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sudah beredar informasi bahwa pembukaan lowongan tersebut akan dilaksanakan pada akhir Januari 2019. Tetapi Badan Kepegawanai Nasional (BKN) menampik hal tersebut, tentang dibukanya P3K maupaun CPNS 2019. Pihaknya kini masih menyiapkan regulasi terkait hal tersebut.

#SobatBKN, sdh beredar info detail ttg penerimaan P3K & #CPNS2019. Mimin sampaikan bahwa info tsb tidak berasal dr BKN. Pemerintah & Panselnas msh menyiapkan bbrp regulasi terkait hal tsb,” kicau BKN di akun Twitter resminya.

“Q: Kapan, apa, bagaimana, di mana?

A: Belum ada info apapun

#BKNSemangatUntukNegeri,” kicaunya lebih lanjut.

Lahirnya PP tersebut digadang-gadang untuk menampung guru honorer yang tidak bisa mendaftar CPNS 2018 karena terbatas usia, maksimal 35 tahun. Meski begitu, P3K juga terbuka untuk umum, kalangan profesional pun bisa mendaftar.

P3K dan PNS sebenarnya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja terkait fasilitas berbeda. PNS mendapatkan pensiunan, P3K tidak.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafrudiin menyatakan, gelaran P3K akan dimulai bulan Januari 2019.

“Bulan Januari,” katanya dilansir dari bangkapos.com.

Tetapi sayangnya, mantan Wakapolri ini tidak memperinci formasi P3K yang dibuka. Adapun untuk CPNS 2018, pemerintah membuka 238.015 formasi, mayoritas adalah tenaga pendidik, disusul tenaga kesehatan. “Formasinya nantilah,” lanjutnya.

Ditegaskan, P3K dengan berlandaskan pada PP No 49 Tahun 2018, membuka ruang dan kesempatan bagi tenaga profesional untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) asalkan memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.

“Iya, ini P3K untuk semua profesional, lebih terbuka daripada CPNS,” katanya.

Ia menegaskan, dengan adanya P3K, daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer, pasalnya sudah diatur melalui P3K.

Baca Juga :  Tes Mapel Ujian Masuk PTN Jalur SBMPTN Dihapus, Ini Komen Anggota Komisi X DPR RI

“Berlakunya P3K daerah tidak boleh lagi menerima honorer, karena ini sudah ada regulasinya dengan P3K,” tegasnya.

Melansir dari kompas.com, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ipung Kurniawan berharap, PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan honorer. Terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer tersebut, menurut Ipung, menjadi angin segar bagi honorer, baik guru, tenaga kesehatan, maupun honorer lainnya yang bekerja di beberapa instansi pemerintah.

“Kami selaku honorer merasa lega dan mendukung itikad baik dari pemerintah. Meskipun belum sesuai dengan tuntutan kami untuk diangkat menjadi PNS,” kata Ipung.

Dikatakan, terdapat ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja di beberapa instansi pemerintah. Sebagian besar menjalankan tugas fungsional sebagai tenaga pendidik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan. Selain menjadi tenaga pendidik, sebagian honorer bekerja sebagai tenaga kesehatan, lalu sebagian kecil lainnya tersebar pada beberapa instansi pemerintah.

Ipung berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan.

“Kami berharap dalam perekrutan PPPK pemerintah tetap mengedepankan azas keadilan, yakni memberikan prioritas kepada tenaga honorer K2 (kategori dua) yang sudah lama mengabdi,” jelasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?