GRESIK – Bila tidak kerja selama tiga hari berturut-turut, maka bisa dilakukan pemutusan kerja. Hal itu menjadi salah satu poin dalam perjanjian kontrak kerja guru honorer non-kategori dua (non-K-2) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Mahin membenarkan perjanjian kontrak kerja tersebut. Ia mengakui perjanjian tersebut memang terlalu kaku.
Melihat kondisi itu, maka aturan tersebut akan direvisi. Mahin memastikan segera mengirimkan surat edaran kepada semua kepala sekolah.
Perjanjian kontrak kerja akan dievaluasi sebelum ditandatangani. Pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait perjanjian kontrak yang baru. “Kita akan bahas lebih lanjut terkait perjanjian kontrak yang baru,” kata dia dilansir dari jpnn.com
Pemutusan hubungan kerja selama tiga hari bila tidak masuk berturut-tutut itu tercantum dalam pasal 10 huruf b. “Itu kan terlalu kejam,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda.
Menurut Huda, aturan dalam kontrak perjanjian kerja tersebut bisa direvisi. Minimal ada teguran lisan lebih dulu. Lalu, teguran tertulis. “Tidak langsung pecat begitu saja. Apalagi, honor yang mereka terima tidak besar,” tandasnya.
Honor guru tersebut diketahui mulai Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Aturan tersebut dinilai terlalu kaku. “Ini harus dievaluasi,” tandasnya. (Siedoo)