JAKARTA – Aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terus digodok oleh pemerintah. Bagi guru honorer yang tidak bisa mendaftar CPNS 2018 karena terbatas usai, maksimal 35 tahun, bisa mendaftar lewat P3K, dengan ketentuan yang akan diatur dikemudian hari.
Meski begitu, Mendikbud Muhadjir Effendy juga memberikan gambaran skema soal usai yang bisa menjadi P3K lewat proses seleksi. Sebagaimana ditulis di kemdikbud.go.id, menurut Muhadjir, P3K juga ada batasan usianya. Bisa diikuti guru honorer antara usia 20 tahun hingga 56 tahun atau dua tahun menjelang pensiun (58 tahun).
Mendikbud menegaskan, kini pemerintah baru membuka skema seleksi untuk CPNS, sementara seleksi untuk P3K masih menunggu informasi data untuk dijadikan landasan kebijakan skema P3K.
“Kita baru bisa mendata berapa jumlah guru pengganti atau guru honorer itu, kita belum melakukan telaah lebih intens berapa tingkat kebutuhannya,” ujarnya.
Dijelaskan, isu usia yang menjadi paling utama akan diselesaikan melalui P3K. Saat ini pemerintah masih terus menggodok aturan tersebut.
“Peluangnya yang memang usianya lebih dari 35 tahun yang selama ini menjadi isu utama dalam rekrutmen ini. Itu akan diselesaikan melalui P3K. Tetapi harus tetap melakukan proses seleksi,” tegas Muhadjir.
Tahun ini, pemerintah membuka lowongan CPNS dengan 238.015 formasi. 112.000 di antaranya untuk profesi guru. Tenggang usia yang bisa mendaftar CPNS mulai usai 18 tahun (minimal) hingga 35 tahun (maksimal)
P3K Bisa Dapat Pensiunan, Asal…
Munculnya P3K, juga akan berdampak menyetop keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Nantinya, pendapatan atau gaji dari tenaga P3K tersebut akan sama besarannya dengan yang didapat PNS. Hak keuangannya sama. P3K akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada P3K. Namun begitu, tenaga P3K bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
“Untuk P3K ini dia tidak dibayarkan pensiun. Tapi tidak dibayarkan pensiun kan bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk P3K,” ungkapnya dilansir dari liputan6.com
“Misal, Taspen mengadakan itu, boleh saja mereka memotong uang premi dari gajinya dibayarkan ke sana. Sehingga ketika pada akhir tahun kontrak, mereka mendapatkan tunjangan pensiunnya,” tambah dia.
Dia pun menyebutkan, pemerintah telah menjalin pembicaraan dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait ide tersebut. Bahkan, ia mengatakan, Taspen sendiri sudah siap untuk mengelolanya.
Terkait bagaimana skema pengaturan uang pensiun itu, Bima menjawab, ia belum mendengar kabar lebih lanjut dari Taspen.
“Nah itu saya enggak tahu. Tapi kan karena P3K ini manajemen dilakukan BKN, jadi harus ada nama, nomor induk, seperti itu. Kan bisa dipotong langsung untuk diberikan,” jelas dia. (Siedoo)