Siedoo.com -
Nasional

IGI Menuntut Gaji P3K Setara UMP, Bersumber APBN

JAKARTA – Ikatan Guru Indonesia (IGI) memberi tanggapan terkait rencana pemerintah merekrut guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Organisasi tersebut menuntut agar gaji untuk P3K tidak dibebankan ke pemerintah daerah. Karena bisa diasumsikan besarnya tidak sama, antara satu daerah dengan daerah yang lain.

“Tetapi yang paling penting untuk dikawal saat ini adalah sumber penggajian P3K tidak dibebankan ke daerah apalagi berharap pada PAD (pendapatan asli daerah),” kata Ketua Umum Pengurus Pusat IGI Muhammad Ramli Rahim dilansir dari pikiranrakyat.com.

Pihaknya mengajukan syarat, antara lain upah P3K sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Harapannya upah yang diterima P3K akan lebih layak.

Menurut dia, pemerintah harus segera menerbitkan regulasi baru yang melandasi perekrutan P3K. Setelah P3K diterapkan, pemerintah harus menghapus sistem honorer.

“Skema P3K ini harus diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan,” tandasnya.

Ia menilai, sistem honorer tak mendukung kemajuan kualitas pendidikan nasional. Kendati demikian, untuk saat ini, pemerintah harus berpihak kepada sekitar 440.000 tenaga honorer yang sebagian besar diantaranya merupakan guru. Ia menegaskan, pemerintah daerah juga harus mendukung penghapusan guru honorer.

“Sehingga ke depan tidak ada lagi guru yang tidak jelas kualitasnya diangkat dengan mudah oleh kepala sekolah, kepala dinas atau bupati, walikota atau bahkan gubernur,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Permberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bakal merekrut guru honorer untuk menjadi P3K.

Seleksinya, direncanakan setelah perekrutan CPNS 2018 usai. Hal tesebut dilakukan, diantara alasannya yakni banyaknya guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi. Soal gaji antara PNS dan P3K bedanya hanya pada tunjangan pensiun.

Baca Juga :  791 Guru PNS di Kota Magelang Kantongi Sertifikat, Gajinya Tembus Rp 15 Juta

MenPAN-RB Syafruddin mengatakan, pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang P3K untuk honorer. Khusus untuk guru honorer yang tak lolos tes CPNS 2018, seleksi PPPK akan berlangsung setelah tes CPNS berakhir.

“Mari ikuti dulu proses ini, tentu akan ada solusinya,”  ucap mantan Wakapolri ini. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?