MEDAN – Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tahun mendatang bakal diterapkan kembali. Diantara indikasinya, Kemendikbud mendorong sekolah dan aparat pemerintah daerah untuk mensukseskan sistem tersebut dalam rangka wajib belajar 12 tahun.
Mendikbud Muhadjir Effendy menekankan agar kedua pihak tersebut juga aktif mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usai sekolah. Hal itu agar, semua anak bangsa bisa menikmati pendidikan formal.
“Kita balik, kalau dulu sekolah menunggu siswa datang mendaftarkan diri. Mulai tahun depan, sekolah aktif mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usia sekolah untuk masuk sekolah, bersama aparat daerah,” tandasnya dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Region III, di Medan, Sumatera Utara.
Jika ada yang tidak mau sekolah atau melanjutkan sekolah, harus mencari pendidikan kesetaraan.
“Sehingga tidak boleh lagi anak usia wajib belajar 12 tahun yang tidak belajar,” tegas dia dalam rilisnya.
Dikatakan, dengan sistem zonasi, penerimaan siswa baru diyakini dapat berjalan lebih baik dan mencerminkan keberadilan. Melalui zona-zona yang ada, peta guru dan sarana prasarana pendidikan menjadi lebih jelas. Sehingga, memudahkan dalam penanganan permasalahan.
Menurut Mendikbud, jika sebelumnya, populasi sumber daya unggulan terkonsentrasi pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap berkualitas atau favorit, maka ke depan semua sekolah akan didorong memiliki kualitas yang baik.
Penerapan sistem zonasi, untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
“Sistem zonasi juga menjadi langkah strategis dalam penerapan pendidikan karakter,” terangnya.
Ekosistem pendidikan, menurut Muhadjir, sangat penting bagi penerapan pendidikan karakter. Dicontohkan, saat jarak sekolah dekat dengan tempat tinggal, kemudian siswa jenjang pendidikan dasar bisa berjalan kaki ke sekolah.
Dalam proses berjalan ke sekolah itu, siswa bisa belajar etiket warga negara. Orang tua dan masyarakat sekitar ikut teribat dalam pendidikan karakter.
“Zonasi ini adalah terjemahan operasional dari ekosistem pendidikan yang dimaksud dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional itu,” tuturnya. (Siedoo)