Siedoo.com - Mendikbud Muhadjir Effendy. l foto : liputan6.com
Nasional

Mendikbud Sesalkan Kericuhan Demontrasi yang Melibatkan Siswa

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyesalkan terjadinya kericuhan dan kekerasan pada demonstrasi yang melibatkan para siswa. Ia berharap agar sekolah dan orang tua dapat melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap anak-anaknya.

Mendikbud mengajak orang tua dan wali agar dapat meningkatkan kerja sama dengan pihak sekolah. Khususnya, untuk menjaga keamanan dan keselamatan putra putrinya. Baik, selama di sekolah maupun di luar sekolah.

“Saya mohon agar para orang tua, guru, dan kepala sekolah bisa bekerja sama saling menjaga putra-putrinya. Menjaga siswanya agar dapat kembali melaksanakan tugas mereka sebagai pelajar dan memastikan bawa peserta didik dapat belajar sebagaimana biasanya,” tutur Muhadjir.

Muhadjir mengimbau agar kepala daerah dapat melindungi siswa dari berbagai aksi yang berpotensi tindak kekerasan serta ancaman keamanan dan keselamatan. Kepala daerah diharapkan dapat memastikan para peserta didik di lingkungannya aman. Tidak terpengaruh oleh kegiatan berupa unjuk rasa, demonstrasi, ataupun sejenisnya.

“Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” jelasnya.

Muhadjir mengajak para siswa untuk dapat lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan dan informasi yang beredar.

“Jangan gampang terpancing, jangan gampang terprovokasi. Dan jangan sampai mudah percaya dengan berita-berita yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat 4 menyatakan, setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kemudian, pasal 20 yang berbunyi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Ada Pelatihan Kurikulum Merdeka Bagi Guru Madrasah, Silahkan Daftar Lewat Link di Bawah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengatur pencegahan kekerasan kepada siswa melalui Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Kemendikbud juga mengimbau pemerintah daerah (pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa. Sebab, berdasarkan pantauan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, terdapat massa  berseragam putih abu-abu  ikut berunjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, pada Rabu (25/9/2019).

“Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga.

Imbauan ini, lanjut Ade Erlangga, mengacu kepada pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yaitu, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kepada orang tua, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkistis, dan mengganggu ketertiban umum.

Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkistis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, juga turut mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah. Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamananan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga :  Mendikbud Dorong Perguruan Tinggi Cepat Berinovasi, Lincah Menyesuaikan Zaman

“Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar,” pungkas Unifah. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?