Siedoo.com -
Nasional

Astaga, Dana Rehabilitasi Sekolah di Lombok Diduga Dikorupsi

MATARAM – Pascagempa, Kabupaten Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berbenah, terutama dalam bidang insfrastruktur. Rehabilitasi bangunan sekolah di daerah terdampak gempa, juga tidak lepas dari pekerjaan di wilayah Indonesia timur bagian selatan tersebut.

Akibat gempa yang terjadi di awal Agustus lalu itu, setidaknya ada 606 bangunan sekolah rusak. Tercatat, 1.460 dari total 3.051 ruang kelas di 606 sekolah tersebut rusak berat. Aktivitas belajar-mengajar pun sempat terhenti dan diselenggarakan secara darurat di tenda-tenda pengungsian.

Tetapi sayangnya, ada perilaku jahat yang menghambat pembangunan tempat pendidikan putra-putri daerah di sana. Ada dugaan korupsi dana untuk rehabilitasi gedung SD dan SMP.

Kejaksaaan Negeri Mataram, NTB, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan dana untuk pembangunan dua jenjang sekolah tersebut.

Dalam operasi yang digelar pertengahan September 2018 itu, Kejaksaan berhasil menangkap tiga orang di sebuah warung makan di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Mereka yang ditangkap adalah anggota DPRD kota setempat berinisial HM, kepala dinas pendidikan berinsial SD, dan seorang kontraktor berinisial CT.

“Barang buktinya uang Rp 30 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketut Sumedana, dilansir dari kompas.com.

Menurutnya, uang tersebut diduga adalah jatah proyek yang diminta HM berdasarkan APBD Perubahan tahun 2018. Khusus mengenai rehabilitasi penanganan pascagempa bumi untuk gedung SD dan SMP, dananya sekitar Rp 4,2 miliar.

HM merupakan politisi Partai Golkar di Mataram. Selain uang Rp 30 juta, Kejaksaan juga  menyita mobil Honda HRV.

HM diduga meminta uang balas jasa dari pejabat Dinas Pendidikan Mataram dan kontraktor. HM mengklaim berjasa karena menjamin anggaran Rp 4,2 miliar untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP masuk dalam APBD Perubahan tahun 2018.

Baca Juga :  Seleksi Masuk MAN Model Unggulan Segera Dibuka, Catat Tanggalnya

Kejaksaan Mataram menjerat dengan pasal 12e UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebutk soal larangan pejabat negara menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya.

Gubernur NTB: Innalillahi roji’un

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi mengaku kaget dengan adanya hal tersebut.

“Innalillahi roji’un,” ujar TGB lagi sambil menggelengkan kepala sebagaimana ditulis tribunnew.com.

Menurutnya, perilaku tersebut jika memang benar adanya, merupakan sesuatu hal yang betul-betul tercela dan sama sekali tidak kita harapkan.

“Sesungguhnya kalau dalam situasi bencana seperti ini peran pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif harus memaksimalkan fasilitas untuk masyarakat yang membutuhkan,” bebernya.

“Tidak boleh ada hal-hal apalagi berupa manipulasi, penggelapan, apalagi penyuapan apalagi korupsi terhadap bantuan dana korban gempa ini,” tambah TGB.

Kejahatan Luar Biasa

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Ahmad Dolly Kurnia sebagaimana ditulis jawapos.com sangat menyesalkan perilaku kader partainya. Ia menilai perbuatan itu tergolong sebagai kejahatan luar biasa, karena menilap uang proyek rehabilitasi bencana alam.

“Itu kejahatan luar biasa. Kami menyayangkan ada kader kami melakukan tindakan seperti itu,” ujar Dolly.

Pihak DPP, akan segera mengambil tindakan tegas. DPP meminta DPD Mataram untuk menonaktifkan atau bahkan memecat langsung HM dari keanggotan partai.

“Kami akan segera mengambil tindakan dalam waktu dekat. Kami akan nonaktifkan atau bahkan pecat,” ucapnya.

Bisa Dihukum Mati

Bila menilik peratutan, bahwa korupsi dana bantuan bencana hukumannya sangat berat, hingga hukuman mati. Ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ancaman penghilangan nyawa tersebut tercantum di dalam pasal 2 UU Tipikor:

Ayat 1

Baca Juga :  Jangan Mau Dibohongi Tawaran Menjadi CPNS

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Dalam penjelasan pasal di UU Tipikor, ada klausul keadaan tertentu dalam pasal 2 ayat (2). Maksudnya sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?