JAKARTA – Formasi tenaga pendidik dalam penerimaan CPNS selalu tak lepas dari perhatian khalayak umum. Bisa dibilang formasi tersebut menjadi formasi terbanyak, termasuk pada penerimaan CPNS tahun 2018. Jumlahnya bisa dilihat di bagian bawah berita ini.
Ingat! Pendaftaran CPNS tahun ini tinggal menghitung hari. Bila dihitung dari sekarang masih kurang dari 3 x 24 jam. Pendaftaran secara resmi akan dibuka Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Rabu 19 September besok. Hanya ada satu tempat untuk mendaftar, yaitu lewat portal sscn.bkn.go.id.
“Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Jika Anda membuka situs tersebut saat ini, masih belum bisa. Karena, situs tersebut baru bisa diakses saat dimulai pendaftaran CPNS.
Tetapi meski begitu alangkah baiknya mempersiapkan syarat-syarat atau dokomen yang mesti dilengkapi saat mendaftar untuk menjadi aparatur sipil negara tersebut.
Apa saja syaratnya? Memang saat ini belum diumumkan secara resmi. Tetapi paling tidak syarat CPNS tahun sebelumnya bisa menjadi gambaran di tahun 2018. Tidak ada salahnya jika dipersiapkan dari sekarang.
Adapun dokumen persyaratan CPNS 2018 mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya.
Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumennya:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat diantaranya:
- Materai Rp 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SLTP
- Fotokopi ijazah SLTA.
Disamping itu, tidak menutup kemungkinan jika dokumen persyaratan CPNS ditentukan oleh masing-masing instansi. Jadi syarat atau dokumen di atas masih sebagai gambaran. Kepastiannya, syarat dan teknis pendaftaran nanti bisa dilihat saat portal sscn.bkn.go.id bisa diakses.
Formasi CPNS
Jumlah total ada 238.015 formasi. Perinciannya:
- 271 formasi untuk instansi pemerintah pusat untuk 76 kementerian dan lembaga negara
- 744 formasi untuk instansi 525 pemerintah daerah
Peruntukan instansi pemerintah pusat terdiri dari:
- Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi
- Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi
- Dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Peruntukan instansi pemerintah daerah terdiri dari:
- Guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88.000 formasi
- Guru agama sebanyak 8.000 formasi
- Tenaga kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis)
- Tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Tiga tahapan seleksi CPNS
1. Seleksi administrasi
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi.
2. SKD (Seleksi Kompetesi Dasar)
SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
3. Selanjutnya tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tes ini diambil sesuai dengan bidang disiplin pendaftar. Misalnya jika mendaftar CPNS guru Bimbingan dan Konseling (BK), maka harus lulus BK. Tes SKB juga berbasis CAT.
Waktu Tahapan Seleksi CPNS
Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman.
Pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB).
Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018. (Sideoo)