Siedoo.com -
Nasional

Alasan Mengusulkan Pencabutan Sekolah Inklusi

MAGELANG – Sekolah inklusi merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sudah dimulai sejak 2012 lalu. Kota Magelang mendapatkan jatah alokasi sekolah inklusi diantaranya di SMPN 13 Magelang, SDN Gelangan 7, SDN Tidar 7.

“Jadi dari program ini, sekolah diberikan SK dari Pemerintah Provinsi Jateng sebagai penyelenggara sekolah inklusi. Kemudian sempat turun bantuan anggaran satu kali. Setelah itu tidak ada pendampingan maupun pelatihan sama sekali,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang Taufik Nurbakin.

Menurut Taufik, kondisi tersebut, kemudian menjadi beban tersendiri bagi sekolah. Banyak masyarakat yang enggan menyekolahkan anak mereka di sekolah inklusi karena khawatir tidak bisa berkembang bersama Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

“Untuk mengatasi hal itu, kami dari Disdikbud saat ini sedang berjuang di provinsi supaya kalau bisa, SK sekolah inklusi itu dicabut. Karena dari dinas juga tidak mungkin untuk memberikan bantuan guru khusus ABK,” ungkap Taufik.

Untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri Tidar 7 Kota Magelang, menjadi salah satu yang ditunjuk untuk melaksanakan program sekolah inklusi di Kota Magelang. Saat ini, tercatat ada sedikitnya 9 siswa yang berkebutuhan khusus dan mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Sebanyak 9 anak berkebutuhan khusus dari total 156 siswa, ada di SDN Tidar 7. Mereka tersebar merata di kelas I hingga kelas VI. Ada yang hiperaktif, autis, hingga lamban belajar.

Kepala SDN Tidar 7, Rusni S.Pd, mengakui, keberadaan ABK tersebut sedikit banyak mempengaruhi pendampingan belajar yang diberikan oleh para guru terhadap siswa lain. Dia tidak memungkiri, ABK memerlukan perhatian khusus sehingga menyita waktu guru.

Keberadaan mereka ABK dirasa memang tidak sampai mengganggu siswa lain. Namun demikian, dalam hal belajar ataupun ketika menempuh ujian, mereka tidak bisa maju bersama siswa lain.

Baca Juga :  Rekrut 212 CPNS Tenaga Pendidik, Kemenperin Mensyaratkan Hal Khusus

“Meskipun selama ini ABK mendapatkan pelajaran tambahan dan bimbingan khusus,” kata Rusni usai mengikuti upacara bendera yang dipimpin langsung Walikota Magelang Sigit Widyonindito, Senin (6/8/2018).

Rusni berharap, Pemerintah Kota Magelang bisa memfasilitasi ABK-ABK tersebut agar tetap mendapatkan hak belajar seperti seharusnya. Mengingat, di SDN Tidar 7 tidak ada guru khusus yang tugasnya mengajar ABK.

“Bisa tidak jika kami meminta guru yang memang khusus menangani ABK agar mereka bisa berkembang maksimal. Atau mereka diberikan sekolah khusus jika memang tidak bisa dimasukkan ke Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),” katanya.

Menanggapi hal itu, Walikota Magelang Sigit Widyonindito meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang untuk mengambil solusi terbaik.

“Meskipun mereka berkebutuhan khusus, namun mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dasar,” jelasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?