Siedoo.com -
Nasional

Ini Jumlah Penerimaan CPNS Guru, Tapi Soal K2 Masih Polemik

JAKARTA – Penerimaan guru dalam lowongan CPNS tahun 2018 menjadi prioritas utama, dibanding penerimaan kuota lain. Jumlahnya bisa tergolong besar. Di seluruh Indonesia, mencapai sekitar 80 ribu orang. Namun demikian, mengenai waktu pendaftaraanya hingga kini masih belum ada kepastian waktu tanggal dan bulannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Drs Anas M Adam MPd menyatakan, untuk penerimaan guru ada cara dan ketentuan khusus. Yakni, harus bersertifikat pendidik dari lembaga resmi, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dalam penerimaanya melalui sistem online. Sehingga, mau tidak mau persaingan sangat ketat dan harus menguasai komputer dan teknologi.

“Bahkan penerimaan CPNS tersebut juga dilakukan secara keterbukaan dan penerimaan guru sekolah ini bukan hoax lagi,” kata Anas M Adam seperti ditulis serambinews.com.

Sementara itu Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menganjurkan, bagi pendaftar agar memastikan NIK dan KK yang dimiliki valid.

Informasi yang diperoleh melalui Twitter resminya, BKN pun meminta pada calon peserta agar memastikan NIK dan KK miliknya sudah terdaftar di database nasional Dukcapil. Calon pendaftar dapat menghubungi melalui akun resmi @ccdukcapil atau via telepon pada nomor 08118005373.

“BKN telah melakukan peningkatan kapasitas (upgrading) situs web SSCN, karena diperkirakan akan terdapat 8–10 juta pendaftar,” ujar Ridwan sebagaimana ditulis tirto.id.

Cari Solusi Agar Tenaga Honorer Tanpa Tes

Di sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyoroti persoalan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang tak bisa mengikuti syarat mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurutnya, pemerintah harus segera mencari solusi bagi tenaga honorer K2 yang tak memenuhi syarat menjadi amtenar.

Menurut Bambang, hanya 13.347 honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS. Padahal, jumlah total honorer mencapai 438.590 orang. Karena itu, ia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencari solusi bagi ratusan ribu honorer K2 yang tak terakomodasi dalam tes CPNS.

Baca Juga :  Kompak Pertanyakan Otonomi Perguruan Tinggi ke Pemerintah

“Meminta KemenPAN-RB mencari solusi terhadap 425.243 tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya sebagaimana dituli jpnn.

Legislator Golkar itu juga meminta KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengkaji kekurangan formasi PNS.

“Mengingat pemerintah memberlakukan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun,” ucap Bamsoet, panggilan akrabnya.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong KemenPAN-RB untuk meminta formasi kebutuhan pegawai di kementerian/lembaga (K/L) guna penempatan tenaga honorer K2. Hal itu sesuai dengan kesepakatan politik antara Komisi I DPR, Komisi II DPR, Komisi IV DPR, Komisi VIII DPR, Komisi IX DPR, Komisi X DPR, dan Komisi XI DPR dalam rapat dengan KemenPAN-RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Karena itu pula, Bamsoet meminta KemenPAN-RB melakukan verifikasi dan validasi terhadap honorer K2 secara ketat.

“Guna mencegah terjadinya penggelembungan data saat akan mengangkat K2,” cetusnya.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, harus dilakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan persoalan honorer K2.

Revisi UU ASN diharapkan bisa mengatur honorer K2 usia di atas 35 tahun tetap bisa diangkat jadi CPNS.

“Ya harus revisi UU ASN,” kata Baidowi.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, seharusnya ada pembedaan prosedur perlakukan terhadap Honorer K2 yang sudah berusia 35 tahun. Sebab, ujar Baidowi, mereka selama ini sudah unggul di pengalaman kerja.

“Meski demikian harus juga ada syarat untuk honorer agar bisa sesuai standar,” katanya.

Presiden Menegaskan Tetap Tes

Baca Juga :  Berikut 68 Anggota Paskibraka Istana dan Asal Provinsinya

Sementara itu, para wali kota dari berbagai daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyampaikan keluh kesah saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Senin (23/7/2018). Salah satu yang disampaikan adalah mengenai tenaga honorer kategori 2 yang tak kunjung diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Para wali kota meminta honorer yang sudah mengabdi untuk negara dalam waktu lama, bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.

“Ada permintaan para wali kota bahwa kan sudah diseleksi berkali-kali tidak lulus ya. Tapi kan mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan yang lainnya,” kata Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi sebagaimana ditulis kompas.com.

Kendati demikian, menurut Airin, Presiden Jokowi menolak permintaan para walikota tersebut. Jokowi tetap ingin tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS harus melalui tes agar mereka menjadi PNS yang profesional.

“Presiden tetap sampaikan harus ada seleksi. Katanya, tapi mudah-mudahan bisa diseleksikan lah,” kata Walikota Tangerang Selatan ini.

Apa Tanggapan Anda ?