Siedoo.com -
Nasional

Puluhan Ribu SKTM Palsu, Hingga Empat Rekomendasi Perbaikan

Siedoo, DALAM Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018, sekolah mewajibkan menerima siswa miskin minimal 20 persen. Hal ini sebagaimana tertuang di Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

Untuk bisa dinyatakan miskin, secara legal formal, calon peserta didik harus menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam berkas pendaftaran. Adanya syarat tersebut, tentu menjadi celah bagi orang tua tertentu (berpura-pura miskin), sebagai jalan untuk bisa memasukkan putra-putrinya di sekolah yang dituju, dengan menunjukkan SKTM.

Di Jawa Tengah, sebagaimana ditulis detik.com, pemprov setempat menemukan 78.065 SKTM palsu yang digunakan pendaftar di PPDB 2018.

Dari data dinas pendidikan, pendaftar di SMA negeri yang menggunakan SKTM 62.456 orang. Dan, ternyata yang benar-benar siswa miskin ada 26.507 pendaftar. Sedangkan di SMK negeri, ada 86.436 pendaftar yang menggunakan SKTM dan yang lolos ada 44.320 pendaftar.

“Sekarang dari 62.456 (pendaftar di SMA negeri) yang menggunakan SKTM yang lolos 26.507, sebagian besar coret,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dari pantauannya, ditemukan ada sejumlah data janggal pendaftar yang menggunakan SKTM karena ada pendaftar di suatu sekolahan yang 60 persen. Bahkan, 90 persen menggunakan SKTM. Menurutnya ada sekolah yang kurang serius melakukan verifikasi.

“Sebenarnya teman-teman di daerah sudah banyak yang melakukan verifikasi dan bagus, namun ada juga yang kurang serius. Hari ini full saya perintahkan untuk verifikasi,” pungkas Ganjar.

Orang Tua Demo

Sementara itu di Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagaimana ditulis kompas.com, ratusan orang tua murid sempat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD NTT dan Dinas Pendidikan NTT. Mereka protes, karena anak mereka tidak diakomodir di sekolah negeri, karena penerapan sistem zonasi.

Baca Juga :  Penggunaan SKTM Dihapus saat PPDB 2019/2020, Ada Gantinya..

Para orang tua menilai, sistem ini menyebabkan banyak anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan. Bahkan, ada murid yang rumahnya berjarak kurang lebih 100 meter ke sekolah negeri, tapi tetap tidak diterima.

Salah satu orang tua murid, Antonio Soares mengaku, sangat kecewa dengan penerapan sistem zonasi ini.

“Kami dari orang tua siswa, merasa kecewa karena berdasarkan zona yang ada, kami tinggal paling terdekat dengan sekolah SMA Negeri 3. Tapi, anak saya malah tidak diterima,” ungkap Antonius.

Rawan Pungli

Ditulis di laman tirto.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penerapan sistem zonasi dapat membuka ruang untuk praktik pungutan liar (pungli).

KPAI menilai, waktu sosialisasi kebijakan sistem zonasi di PPDB 2018 juga minim. Sehingga, membuat para orang tua siswa khawatir dan kemudian melakukan tindakan yang melanggar aturan.

“Sebenarnya sistem zonasi ini malah menimbulkan kepanikan bagi orang tua siswa, yang tanpa sadar mereka lalu mengeluarkan uang yang mereka enggak mengerti istilahnya. Entah itu hadiah atau apa,” kata Komisioner KPAI Susianah Affandi.

Empat Rekomendasi Perbaikan

Di sisi lain, Wakil Sekjen FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) Satriwan Salim menyatakan, atas beragam kasus tersebut, FSGI merekomendasikan perbaikan pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Apa saja yang direkomendasikan?

Pertama, perlunya perbaikan pada Bab III bagian ke 6 tentang khususnya pada pasal 19 ayat 1 – 3. Sehingga, tidak menimbulkan kerancuan-kerancuan dalam alih jenjang baik dari SMP ke SMAN / SMKN dalam bentuk PPDB jalur SKTM.

“Perbaikannya bisa dengan membuat Surat Edaran Mendikbud untuk menjelaskan pasal-pasal bermasalah tersebut secara gamblang. Sebab untuk perbaikan Permendikbud tentu membutuhkan waktu agak lama,” ujarnya sebagaimana ditulis di pikiranrakyat.com.

Kedua, perlunya penegasan pada pasal 16 ayat 2 dalam migrasi dukcapil dalam satu KK paling lambat 6 bulan. Pasalnya mutasi dinas orang tuanya/kerja/pindah pemukiman. Sehingga, secara administrasi kependudukan tetap berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi keluarga tersebut.

Baca Juga :  Brigjend Dudung Abdurachman Nahkoda Baru Akmil

Ketiga, Kemendikbud bersama dinas pendidikan terkait segera memetakan kembali sistem zonasi secara cermat. Sampai tingkat kelurahan/desa, meningkatkan sarana pendidikan untuk alih jenjang agar terjadi pemerataan pendidikan, meningkatkan anggaran pendidikan untuk kemajuan pendidikan dasar dan menengah. Sehingga, problem pendidikan selama ini bisa berangsur-angsur mengalami peningkatan secara kualitatif dan berkeadilan.

Keempat kami mengimbau kepada para orang tua dan pengurus RT/RW agar bersikap dan bertindak jujur untuk mendapatkan/mengeluarkan SKTM. Kasus meningkatnya pembuatan SKTM oleh oknum orang tua yang ternyata adalah keluarga yang mampu demi bisa bersekolah di sekolah favorit tertentu, sangat merugikan bagi siswa-siswa lain yang secara nilai sangat memungkinkan untuk diterima di sekolah tersebut,” ujarnya.

Apa Tanggapan Anda ?