Nasional

Puluhan Ribu SKTM Palsu, Hingga Empat Rekomendasi Perbaikan

Siedoo, DALAM Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018, sekolah mewajibkan menerima siswa miskin minimal 20 persen. Hal ini sebagaimana tertuang di Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Untuk bisa dinyatakan miskin, secara legal formal, calon peserta didik harus menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam berkas pendaftaran. Adanya syarat tersebut, tentu menjadi celah…