Siedoo.com -
Daerah

Mahasiswa Diajak Melawan Kartel

TEMANGGUNG – Dalam kompetisi sebuah usaha, jangan sampai ada praktik monopoli. Akan tetapi untuk monopolinya justru boleh. Semuanya, ada batasan agar bisa seimbang seperti yang disampaikan di UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Termasuk 6 unsur yang perlu diperhatikan mulai dari perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, KPPU, penegakan hukum dan ketentuan lain-lain untuk terciptanya pengetahuan akan usaha dan dapat terciptanya persaingan yang sehat,” kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Saidah Sakwan, MA.

Ia menyampaikan itu saat Kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha di Indonesia kepada ratusan mahasiswa dan civitas akademika STAINU Temanggung, Jawa Tengah. Hadir pada kesempatan itu, jajaran Pembantu Ketua STAINU Temanggung, Kaprodi-Sekprodi, dosen, karyawan dan mahasiswa-mahasiswi dan sejumlah tamu undangan.

Kuliah berlangsung di aula lantai 4 STAINU Temanggung. Perempuan yang pernah menjadi Staf Khusus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2001 – 2003 tersebut menyatakan, praktik monopoli, merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku usaha. Ini yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa maupun keduanya.

Dengan demikian menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Serta, memungkinkan kerugian terhadap kepentingan umum.

“Oleh karena itu kenapa praktik dari monopoli itu dilarang,” tegasnya.

Kondisi itu menjadi problem yang ada sekarang ini. Termasuk kejadian masalah kartu perdana disaat media sosial belum begitu merajalela dan sms masih mahal. Operator dinilai sepakat menentukan harga jauh lebih tinggi dari harga SMS.

Mantan anggota DPR RI tersebut juga menyampaikan bahwa kondisi seperti itu merupakan hal yang tidak pantas dilakukan. Kartel sendiri adalah salah satu tindakan yang bukan mencerminkan persaingan sehat. Ia mengajak dialog mahasiswa-mahasiswi STAINU Temanggung dan menyeru untuk melakukan usaha yang sehat, bersih dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Tiga Hal Pokok Pilar Literasi

KPPU sangat membutuhkan peran mahasiswa dalam mengawasi sampai menindak pelanggaran usaha yang tidak sehat. Ia pun mengajak semua mahasiswa-mahasiswi STAINU Temanggung untuk melawan kartel. Kartel yang ada di Indonesia selama ini berkelomok dengan tujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi yang merugikan banyak pihak.

Monopoli perdagangan di Indonesia ini tidak cukup dilihat saja. Namun, harus diawasi dan dilaporkan kepada KPPU RI.

“Kartel merupakan problem yang begitu besar walaupun tidak terasa oleh msyarakat umum,” ungkapnya.

Sebuah problematika yang tidak dirasakan oleh umum namun imbas dari kejadian tersebut sangat besar. Itu merupakan salah satu persaingan dalam dunia usaha yang tidak fair competition.

“Dikarenakan memungut keuntungan kelompok yang imbasnya kepada rakyat,” ucapnya.

Direktur Institute for Research and Community Development Studies (IRCOS) Jakarta ini juga menegaskan, bahwa berdirinya KPPU karena kebutuhan negara untuk mengawal persaingan usaha agar sehat. Awal mula KPPU ini terbentuk pada 1999 silam atas polemik yang ada saat era reformasi berkobar. Karena perekonomian saat itu sedang tidak stabil.

“Sehingga, dengan terbentuknya ini (KPPU) sebagai langkah pemerintah untuk menstabilkan perekonomian yang ada,” katanya.

Apa Tanggapan Anda ?