Siedoo.com -
Nasional

20 Daerah Sepakat Menyusun Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

MAGELANG – Universitas Muhammadiyah Magelang, Jawa Tengah berupaya mewujudkan kampus bebas asap rokok. Sejak Februari 2018 lalu, UM Magelang telah mendeklarasikan sebagai kawasan tanpa rokok yang dituangkan dalam SK Rektor no 176/KEP/II.3.AU/F/2017 tentang implementasi program kawasan tanpa rokok (KTR) kampus UM Magelang. Di dalam SK tersebut, juga ada larangan untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

“Aturan ini berlaku untuk semuanya. Tidak hanya dosen dan mahasiswa tetapi juga yang lainnya,” kata Rektor UM Magelang Ir. Eko Muh Widodo, MT.

Rektor menyampaikan itu saat pelatihan penyusunan Perda KTR yang diikuti 60 peserta dari 20 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Acara tersebut dibuka langsung perwakilan Kementerian Kesehatan Rakyat Indonesia (Kemenkes RI) dr. Theresia Sandra Diah Ratih,MA.

Kegiatan ini digelar berkaitan juga dengan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), yang semestinya menjadi arah pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Salah satu yang paling krusial adalah menangani masalah kesehatan di Indonesia. Fakta menyedihkan bahwa konsumsi rokok di Indonesia mencapai 240 miliar batang per tahun pada 2009. Kondisi ini naik pesat dari sebelumnya, 30 miliar batang pada tahun 1970.

Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa paparan asap rokok sudah sampai pada tingkatan mengganggu kepentingan umum masyarakat. Lebih ironis lagi, diketahui 70% masyarakat miskin dewasa di Indonesia adalah perokok. Hal itu diperparah dengan industri rokok kini yang praktis dengan tanpa hambatan berusaha keras meningkatkan pasar mereka ke lingkungan wanita dan generasi muda bangsa.

Fakta tersebut sangat berlawanan dengan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 yang ditetapkan pada Desember 2012, menjadi landasan hukum perlunya peraturan yang jelas di daerah untuk menetapkan regulasi KTR. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menertibkan perundang-undangan untuk sektor kesehatan antara lain UU Nomor 36 tahun 2009.

Baca Juga :  Dikaji Kemendikbud-Kemenkeu, Gaji Guru Honorer Setara UMR

Berdasarkan kondisi tentang rokok tersebut, MTCC (Muhammadiyah Tobacco Control center) UM Magelang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI, International Union Against Tubercolusis and Lung Diseases (The Union), Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah serta Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka sepakat mengadakan “Pelatihan Penyusunan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Jawa Tengah” selama tiga hari, Selasa – Kamis (17-19/4/2018) di Hotel Artos Magelang.

Ketua MTCC UM Magelang Retno Rusdijati M.Kes, menjelaskan bahwa ketersediaan peraturan daerah tersebut untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Termasuk juga mengatur tentang iklan rokok yang sangat pasif di Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah. Menurut Retno pelatihan penyusunan Perda KTR tersebut melibatkan 17 kabupaten dan tiga kota di wilayah Jawa Tengah.

“Tujuan dan target kegiatan tersebut yaitu untuk mewujudkan komitmen bersama dalam inisiasi Perda KTR,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu juga dibuat draft rancangan Perda KTR serta menyusun rencana kerja advokasi Perda KTR di masing-masing Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah. Pelatihan ini juga untuk meningkatkan peran serta SKPD dalam mensukseskan progam KTR.

“Serta untuk membantu Kabupaten dan Kota dalam menyusun regulasi KTR 100%. Termasuk pelarangan iklan promosi dan sponsorship rokok secara komprehensif,” katanya.

Apa Tanggapan Anda ?