Siedoo.com -
Opini

Pentingnya Publikasi Ilmiah bagi Guru

Siedoo, SALAH satu peran guru adalah sebagai ilmuwan, yang berkewajiban tidak hanya menyampaikan pengetahuan yang dimiliki kepada muridnya. Akan tetapi juga berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus memupuk pengetahuan yang dimilikinya. Dengan kata lain, guru berkewajiban untuk membangun tradisi dan budaya ilmiah. Salah satunya dalam bentuk Publikasi Ilmiah.

Publikasi ilmiah dapat dimaknai sebagai upaya untuk menyebarluaskan suatu karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk laporan penelitian, makalah, buku atau artikel. Publikasi ilmiah yang dilakukan guru pada dasarnya merupakan wujud dari profesionalisme guru. Steven R. Covey, (BPSDM-Kemendikbud, 2012) menyebutkan bahwa kegiatan publikasi ilmiah adalah salah satu bentuk upaya untuk memperbaharui mental.

Di Indonesia, kegiatan publikasi ilmiah di kalangan guru mulai populer pada pertengahan tahun 90-an. Seiring dengan dikukuhkannya guru sebagai jabatan fungsional seperti tertuang dalam Kepmenpan No. 84/1993. Jika ditelaah lebih dalam, isi Keputusan Menteri ini sebenarnya telah memberikan pesan tidak langsung bahwa pada dasarnya guru adalah seorang ilmuwan.

Guru pada zaman sekarang ini dituntut lebih profesional, lebih handal, dan lebih kompeten, hal itu menjadi tuntutan masyarakat modern. Maka wajar dan pantas bahwa sekarang ini menulis dalam bentuk publikasi ilmiah adalah sarana untuk meningkatkan kemampuan guru dalam pengembangan profesi mereka lebih maju.

Kegiatan publikasi ilmiah guru semakin diperkuat dengan hadirnya Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semula kewajiban publikasi ilmiah hanya dikenakan kepada guru yang akan naik pangkat dari Golongan IV.a ke atas. Namun berdasarkan Permenpan dan RB ini, kegiatan publikasi ilmiah guru harus dilakukan guru yang akan naik ke golongan III.c

Merujuk pada Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, bentuk-bentuk kegiatan publikasi ilmiah yang dapat dilakukan guru dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu:

  1. Presentasi pada forum ilmiah:
  • Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
  • Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
  1. Melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal:
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya. Diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/kota.
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
  • Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.
  • Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya:
  • Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional.
  • Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah).
  • Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya:
    1. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi
    2. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.
    3. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah dan seterusnya).
  1. Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru:
  • Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul:
  • Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
  • Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN.
  • Membuat modul/diktat pembelajaran per semester:
    1. Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
    2. Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
    3. Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat.
  • Membuat buku dalam bidang pendidikan:
    1. Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.
    2. Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN.
  • Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.
  • Membuat buku pedoman guru.
Baca Juga :  Dasar Ideologi Pendidikan Politik di Indonesia adalah Pancasila

Dari uraian di atas sangat jelas sesungguhnya banyak pilihan publikasi ilmiah yang bisa diambil guru dalam rangka mewujudkan profesionalismenya. Mempublikasikan tulisan berarti mengibarkan bendera keilmuan.

Oleh karena itu, guru hendaknya mampu mengibarkan bendera keilmuan masing-masing kepada khalayak melalui aneka karya tulis. Bila dengan membaca kita mengenal dunia, maka dengan menulis, dunia mengenal kita.

 

Narwan, S.Pd

Guru SD Negeri Jogomulyo

Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Apa Tanggapan Anda ?