Siedoo, AKREDITASI atau pentauliahan adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan. Akreditasi beriringan dengan kualitas sebuah lembaga pendidikan. Makin tinggi nilainya, maka akan lebih dilirik oleh calon peserta didik atau mahasiswa.
Pemberi akreditasi adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Ada tiga kategori akreditasi, yakni A untuk perguruan tinggi yang memiliki peringkat kelayakan tertinggi. Disusul dengan kategori B dan C.
Satuan pendidikan atau jurusan yang terakreditasi merupakan salah satu syarat mengeluarkan sertifikat atau ijazah. Ini berdasarkan mandat dari UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di Indonesia, dari total 4.500 perguruan tinggi swasta (PTS), baru ada 69 yang mendapatkan akreditasi A.
Karenanya, Menristekdikti Mohamad Nasir mengimbau kepada PTS yang masih terakreditasi B atau C, segera melakukan perubahan dengan pembinaan dari pemerintah.
“Dengan peningkatan akreditasi di setiap perguruan tinggi dapat semakin meningkatkan mutu layanan pendidikan tinggi secara keseluruhan,” katanya sebagaimana ditulis Okezone.
Awal tahun ini, ada sembilan PTS yang mendapatkan akreditasi A.
Kampus itu adalah:
1. Akademi Kepolisian (Akpol)
2. Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
3. STIE Perbanas Surabaya
4. Universitas Bina Nusantara
5. Universitas Mercu Buana
6. Institut Teknologi Telkom Bandung
7. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
8. Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya
9. Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta
“Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi A. Salah satunya adalah peningkatan mutu pelayanan pendidikan,” lanjutnya.
Kampus yang berdiri sebelum tahun 2012 diwajibkan menyelesaikan akreditasi selambat-lambatnya Mei 2018. Itu sebelum sistem online dalam jaringan.
Asep Saefuddin, Guru Besar Statistika FMIPA IPB mengatakan,
akreditasi adalah upaya untuk menjamin kredibiltas dan mutu perguruan tinggi. Sifat akreditasi ini macam-macam, ada yang bersifat wajib (compulsory) ada juga yang sunah (optional voluntary).
Negara yang mewajibkan akreditasi juga pelaksanaannya berbeda-beda. Ada yang dilakukan oleh suatu lembaga profesional independen ada juga yang ditangani langsung oleh pemerintah.
“Untuk akreditasi yang bersifat sunah itu umumnya dilakukan oleh lembaga independen profesional,” ujarnya sebagaimana ditulis Media Indonesia.
Kampus-kampus yang merasa perlu adanya perbaikan mutu, biasanya minta dilakukan akreditasi oleh lembaga profesional.
Mereka sadar bahwa perbaikan mutu merupakan suatu upaya berkelanjutan yang memerlukan kacamata orang lain untuk melihatnya.
“Bukan sekadar kewajiban regulasi. Pada umumnya, negara-negara yang memberi status sunah bagi akreditasi, pendidikannya relatif baik,” tandasnya.