PERS. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto bersama Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto saat melakukan Pers Conference Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak (obat mercon). (foto: prokompimkabmgl)
Siedoo.com - PERS. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto bersama Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto saat melakukan Pers Conference Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak (obat mercon). (foto: prokompimkabmgl)
Daerah

Sekda Prihatin! Ratusan Kilo Obat Bahan Baku Mercon Kembali Diamankan di Kabupaten Magelang

MAGELANG, siedoo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan kembali prihatin atas masih adanya masyarakat yang membuat, menyimpan, serta memperjualbelikan bahan peledak (obat mercon) di wilayah Kabupaten Magelang.

“Dengan menyimpan obat-obatan bahan baku mercon/petasan ini, sangat riskan berpotensi membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain,” tegas Adi saat Pers Conference Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak (obat mercon) di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang, Senin (10/4/2023), dalam rilisnya.

Ia mengatakan, sudah seharusnya masyarakat bisa mengambil hikmah dari kejadian ledakan yang disebabkan oleh penyimpanan obat mercon di wilayah Kecamatan Kaliangkrik beberapa waktu lalu, yang hingga menimbulkan korban jiwa dan sejumlah kerugian lainnya.

Dalam hal ini, Adi meminta semua pihak baik jajaran Polri, TNI, masyarakat dan rekan media untuk senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat akan bahaya bahan peledak ini.

Pihaknya juga menghimbau secara fungsional melalui Camat dan Kades untuk memperingatkan kepada warganya agar tidak lagi menyimpan ataupun mengolah, meracik, bahan-bahan berbahaya apapun itu jenisnya.

“Nanti secara fungsional kami akan menyurati dan memberitahukan, menegaskan kepada Pak Camat dan Pak Kades untuk menginformasikan kepada atasan apabila ada gerakan atau tindakan masyarakat yang membahayakan ini (menyimpan obat mercon),” tandas Adi.

Dalam hal ini, Adi juga mengapresiasi kinerja Polresta Magelang beserta jajarannya yang telah berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan kilogram obat bahan baku mercon di wilayah Kecamatan Srumbung pada tanggal 9 April 2023 kemarin.

Sementara, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono pada Pers Conference Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak (obat mercon) menjelaskan bahwa, jajarannya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu MYA (38) dan SM (19) warga Kecamatan Srumbung dan MAR (38) warga Kecamatan Salam atas kepemilikan ratusan kilogram obat mercon dan mercon jadi pada tanggal 9 April 2023 sekira pukul 22.30 wib.

Baca Juga :  Berbicara Handling Sitostatika, Upaya Meningkatkan Keahlian Mahasiswa

“Dari tersangka MYA dan SM kami amankan barang bukti obat mercon jadi sebanyak 100 Kg, potasium 55 Kg, bubuk belerang 50 Kg, Brom/alumunium powder 20 Kg, sumbu 50 lembar, timbangan digital dan ayakan serta peralatan lainnya,” jelas, Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Kemudian dari tersangka MAR, Polresta Magelang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain potasium sebanyak 250 Kg (10 karung), belerang 350 Kg, Brom 4 drum 100 Kg.

“Apa bila semua bahan ini diracik akan menjadi obat petasan sebesar 500 Kg/setengah Ton,” bebernya.

Untuk diketahui, terhadap ketiga orang tersangka ini akan diancam dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara. (prokompim/pemkabmgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?