HAFIDZ. Proses pembelajaran Hafidz Al Qur'an dan Hadist di SMPN 2 Kota Magelang. (foto: smpn2kotamagelang)
Siedoo.com - HAFIDZ. Proses pembelajaran Hafidz Al Qur'an dan Hadist di SMPN 2 Kota Magelang. (foto: smpn2kotamagelang)
ADV

Selama Ramadan, Tiap Jam Pelajaran Sekolah di Kota Magelang Dipangkas 10 Menit

MAGELANG, siedoo.com – Mengikuti peraturan pemerintah selama bulan Ramadan, sejumlah sekolah di Kota Magelang melakukan penyesuaian jam kerja dan belajar. Kebijakan ini berlaku untuk PNS, PPPK, guru, siswa, dan seluruh pegawai di lingkungan UPT Pendidikan.

“Masuk jam 7.00 pagi, tapi untuk kepulangannya lebih awal pukul 14.15 WIB. Kemudian hari Jumat sampai dengan pukul 11.00. Kalau yang di sekolah itu tetap pukul 7.00 sampai dengan 13.00. Untuk hari Jumat pukul 11.00. Tapi untuk hari Sabtu pukul 11.30,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Nurwiyono, Jumat (31/3/2023).

Selama bulan puasa, tidak ada penghilangan mata pelajaran, termasuk praktikum dan olahraga, melainkan pemangkasan jam pelajaran 15 menit. Mata pelajaran (mapel) yang semula berdurasi 40 menit dipangkas menjadi 30 menit.

Ditambahkan bahwa kegiatan upacara dan apel dihentikan sementara, sampai Idul Fitri. Hal ini berlaku untuk di semua mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan.

Sebelumnya bulan Ramadan jam kerja pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB. Sementara pada hari Jumat selesai pukul14.00 WIB. Kemudian bagi para siswa pada hari Senin sampai Jumat dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu selesai pukul 13.15 WIB.

Selain pemangkasan jam pelajaran, cuti bersama juga dilakukan serentak. Di awal bulan Ramadan, cuti bersama berbarengan dengan hari raya Nyepi selama 2 hari. Kemudian cuti bersama menjelang hari Raya Idul Fitri selama 1 minggu dimulai dari tanggal 19 April – 25 April 2023.

“Prinsipnya untuk layanan pendidikan baik itu bulan Ramadan maupun tidak, tetap terlaksana dan tersampaikan dengan baik. Sehingga, anak tidak terkurangi secara materi dan konten dalam mengikuti proses pembelajaran,” katanya.

Baca Juga :  Bentuk Karakter Siswa, Tiap Hari SMPN 2 Kota Magelang Jalankan Program Pembiasaan Keagamaan

Meski kebijakan pemangkasan jam belajar diatur serentak oleh pemerintah pusat, tetapi sekolah-sekolah diberi keleluasaan untuk menambahkan kegiatan keagamaan dengan syarat tetap dikomunikasikan kepada wali murid dan dinas terkait agar terpantau. (fida/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?