PERS. Kapolresta Magelang didampingi Dandim 0705/Magelang, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten saat melakukan konferensi pers tindak pidana kepemilikan bahan peledak jenis obat mercon. (foto: prokompimkabmgl)
Siedoo.com - PERS. Kapolresta Magelang didampingi Dandim 0705/Magelang, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten saat melakukan konferensi pers tindak pidana kepemilikan bahan peledak jenis obat mercon. (foto: prokompimkabmgl)
Daerah

Masyarakat Diimbau Jangan Menggunakan, Memakai, Menyimpan atau Menjual Obat Mercon

MAGELANG, siedoo.com – Bupati Magelang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengimbau kepada masyarakat bahwa petasan ataupun barang sejenis lainnya sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

“Oleh karena itu kami mengimbau jangan menggunakan, memakai, menyimpan atau menjual bahan peledak (obat mercon) sesuai Undang-Undang Darurat. Lebih baik berkegiatan atau berusaha di sektor yang lain yang tidak membahayakan siapapun,” tutur Adi.

Ia berharap, agar rekan-rekan media juga ikut membantu mengedukasi masyarakat sehingga kejadian di Kaliangkrik tersebut tidak terulang kembali.

Menurutnya, kejadian ledakan obat mercon di Kaliangkrik beberapa waktu lalu merupakan bencana non alam, utamanya bagi para terdampak di sekitar lokasi kejadian. Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang telah melakukan asesmen dan berupaya membantu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Saat ini secara logistik teman-teman Pemkab Magelang melalui BPBD, Dinsos, PMI sudah melakukan langkah-langkah untuk membantu. Kemudian terkait dengan rumah terdampak juga sedang dilakukan asesmen oleh DPRKP, nanti kita usulkan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan melalui Bansos tidak terencana,” terang Adi.

Sementara itu, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengimbau sekaligus menekankan kepada masyarakat untuk turut mengawasi peredaran/meracik/membuat bahan peledak jenis obat mercon di wilayah Kabupaten Magelang, yang dinilai sudah menjadi tradisi di bulan puasa.

“Jadi tidak ada lagi tradisi ketika bulan puasa main petasan, masih ada kegiatan lain yang bermanfaat,” tegas Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat melakukan pers rilis ungkap kasus kepemilikan bahan peledak jenis obat mercon di Ruang Media Polresta Magelang, Selasa (28/3/2023).

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi ledakan bahan peledak jenis obat mercon di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang yang telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia, tiga orang luka-luka dan beberapa rumah mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Bimbingan Pendidikan Keluarga, Bagian dari Tanggung Jawab Pendidikan

Hingga saat ini petugas Satreskrim Polresta Magelang telah mengamankan 3 orang tersangka sebagai penyuplai/menjual bahan baku pembuat obat mercon beserta barang bukti diantaranya, 79 lembar sumu mercon, 20 bungkus belerang seberat 11 Kg, 15 bungkus potasium seberat 15 Kg, 2 bungkus obat mercon seberat 1,5 Kg, dan 103 selongsong petasan.

“Dengan demikian, tersangka telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dan akan dikenai hukuman pidana 20 tahun penjara,” tandasnya. (prokompim/pemkabmgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?