PADAT KARYA. Pembekalan pekerja padat karya di lapangan Kwarasan Kelurahan Cacaban, Jumat (17/2/2023). (foto: humaspemkotmgl)
Siedoo.com - PADAT KARYA. Pembekalan pekerja padat karya di lapangan Kwarasan Kelurahan Cacaban, Jumat (17/2/2023). (foto: humaspemkotmgl)
Daerah Ekonomi

Padat Karya di Kota Magelang Terbuka Bagi Penganggur dan Setengah Penganggur, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

MAGELANG, siedoo.com – Lapangan pekerjaan sementara kembali disediakan Pemkot Magelang melalui program padat karya tahun 2023. Padat karyanya berupa pembersihan lingkungan atau perbaikan fasilitas umum dan tempat ibadah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, padat karya adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan untuk menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi penganggur dan setengah penganggur.

“Sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan ekonomi masyarat,” jelasnya.

Pekerja padat karya adalah masyarakat penganggur dan setengah menganggur yang sedang mencari pekerjaan, yang memiliki KTP di sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan padat karya.

Sasaran lokasi padat karya adalah 17 Kelurahan di Kota Magelang yang ditetapkan berdasarkan hasil usulan dari masing- masing Kelurahan.

Sebagai informasi, penganggur adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan mencari pekerjaan, orang yang mempunyai pekerjaan dan mempersiapkan usaha, orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan orang yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

Sedangkan setengah penganggur adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu yang masih mencari pekerjaan atau yang masih bersedia menerima pekerjaan lain.

Wawan melanjutkan, untuk pelaksanaannya terbagi dalam 3 periode di 3 wilayah yakni Kecamatan Magelang Tengah (15-25 Februari 2023), Kecamatan Magelang Selatan (1-11 Maret 2023) dan Kecamatan Magelang Utara (13-22 Maret 2023).

Pendaftaran calon pekerja dan usulan lokasi padat karya di Kelurahan setempat, selanjutnya dilakukan verifikasi dan diusulkan sebagai calon peserta dan lokasi padat karya di wilayah Kelurahan tersebut kepada Kepala Disnaker Kota Magelang.

“Setelah diverifikasi dan atas usulan dari kelurahan, selanjutnya Disnaker menetapkan peserta dan lokasi padat karya,” imbuh Wawan.

Baca Juga :  Mahasiswa Praktekkan Metode Triage Pertolongan Gawat Darurat

Dia melanjutkan, kegiatan padat karya dilaksanakan selama 10 hari dengan waktu bekerja 4 sampai 5 jam per hari. Pekerja akan menerima upah sebesar Rp60.000 per hari. Sedangkan untuk koordinator/ketua kelompok sebesar Rp75.000 per hari.

“Upah dibayarkan sejumlah hari pekerja bekerja maksimal 10 hari, lewat bank yang ditunjuk oleh Pemkot Magelang,” ujarnya.

Setiap Pekerja padat karya dilindungi dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah (dengan masa pertanggungan selama 10 hari bekerja dan diberikan tambahan makan siang berupa nasi bungkus).

“Apabila pekerja dalam pelaksanaan kegiatan padat karya karena sesuatu hal tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut (karena alasan meninggal, sakit atau ijin karena alasan lainnya) maka pekerja padat karya yang sudah terdaftar tidak bisa digantikan oleh orang lain,” terang Wawan.

Pembekalan pekerja padat karya dilakukan di lapangan Kwarasan Kelurahan Cacaban, Jumat (17/2/2023). Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz hadir pada acara pembekalan tersebut.

Dikatakan, tidak semua masyarakat kabupaten/kota lainnya yang mendapat kesempatan bekerja di program padat karya. Ini karena warga dan pemerintah bersinergi dengan baik.

“Ini tidak semua tempat, kabupaten/kota, yang warganya bisa bekerja seperti panjenengan. Ini merupakan rejeki, mudah-mudahan dimudahkan oleh Allah SWT,” ujar Dokter Aziz.

Oleh sebab itu, Dokter Aziz meminta pekerja padat karya yang sudah diterima untuk bekerja dengan baik, tidak tamak, dan senantiasa bersyukur. (prokompim/kotamgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?