MAGELANG, siedoo.com – Kendaraan odong-odong atau kereta kelinci dilarang untuk beroperasi di jalan raya karena belum mengantongi izin. Disamping itu juga tidak ada jaminan keselamatan (asuransi) bagi para penumpang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Mashadi menekankan kendaraan umum penumpang maupun barang itu harus berizin. Proses perizinannya ada di DPMPTSP.
“Mau dimodifikasi seperti apa, selama dia (kereta kelinci) uji tipenya lolos kemudian memiliki SRUT (sertifikasi uji tipe) tentunya kami tidak bisa menghalangi. Kata kuncinya adalah kendaraan itu harus laik jalan, karena kaitannya dengan penumpang umum itu nomor satu adalah keselamatan,” tegasnya.
Hal itu disampaikan usai beraudiensi dengan Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PKWM) di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, kendaraan kereta kelinci tetap boleh beroperasi namun di area wisata saja dan tidak boleh keluar hingga di jalan raya.
“Maksudnya di area wisata itu contohnya ya di dalam kawasan Candi Borobudur saja. Kalau ada pasar malam ya hanya boleh beroperasi di dalam area pasar malam saja. Jadi tidak boleh keluar hingga jalan raya, apalagi digunakan untuk transportasi umum hingga ke luar kota,” jelasnya.
Oleh karena itu saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang sedang melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengusaha kereta kelinci.
Mashadi mengatakan, selama ini secara teknis para pemilik kereta kelinci belum pernah melakukan uji tipe/KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang.
“Namun secara kasat mata, dari plat nomor tidak jelas kemudia dari bodi kendaraan juga tidak jelas yang berarti tidak Laik jalan,” ungkapnya. (humaspemkabmgl/siedoo)