MAGELANG, siedoo.com - Kendaraan odong-odong atau kereta kelinci dilarang untuk beroperasi di jalan raya karena belum mengantongi izin. Disamping itu juga tidak ada jaminan keselamatan (asuransi) bagi para penumpang. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Mashadi menekankan kendaraan umum penumpang maupun barang itu harus berizin. Proses perizinannya ada di DPMPTSP. “Mau dimodifikasi seperti apa, selama dia…