JURU PARKIR. Pembinaan terhadap juru parkir Kota Magelang di Pendopo Pengabdian Magelang, Rabu (11/1/2023). (foto: humaspemkot)
Siedoo.com - JURU PARKIR. Pembinaan terhadap juru parkir Kota Magelang di Pendopo Pengabdian Magelang, Rabu (11/1/2023). (foto: humaspemkot)
Daerah

Berapa Pendapatan Juru Parkir di Kota Magelang? Pak Wali Kota Sebut Angka Ini

MAGELANG, siedoo.com – Sebanyak 240 juru parkir ruang milik jalan (rumija) Kota Magelang, Jawa Tengah mendapat pembinaan dari pemerintah di Pendopo Pengabdian Magelang, Rabu (11/1/2023).

Wali Kota dr. Muchamad Nur Aziz mengajak agar juru parkir untuk lebih disiplin, melayani masyarakat dengan ramah dan simpatik. Pihaknya ingin problem-problem yang dialami juru parkir bisa ditemukan solusi melalui forum tersebut.

“Kita tahu bahwa juru parkir punya problem, kita gali (misalnya) apakah karena tidak punya rumah, belum dapat bantuan apa-apa, sambil kita berdayakan wong cilik, karena pendapatan mereka masih dibawah Rp 1,5 juta. Kita ingin menyenangkan mereka,” ungkap Dokter Aziz.

Menurut Dokter Aziz, pendapatan juru parkir memang masih rendah. Peningkatan pendapatan masih perlu dikaji terlebih dahulu. Saat ini pendapatan mereka masih tergantung perolehan target setiap blok.

“Kita disiplinkan dulu, baru kemudian dipikirkan (kenaikan pendapatan), naiknya seberapa harus dikaji dulu. Tidak boleh sembarangan, dikaji efeknya bagaimana, dan sebagainya,” ucap Dokter Aziz.

Dia juga berpesan agar juru parkir tidak menarik ongkos parkir lebih dari yang diatur oleh Perda. Melayani masyarakat harus dengan kejujuran, keramahan, dan kedisiplinan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang Noor Singgih menyatakan, ketertiban parkir juga perlu diterapkan oleh masyarakat itu sendiri. Ada upaya-upaya penertiban yang telah dilakukan untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan parkir.

“Penertiban dilakukan kalau ada pengguna kendaraan baik roda 2 maupun 4 yang parkir pada tempatnya, yakni dengan peringatan teguran, lalu menempel stiker peringatan di kaca depan dan kalau sudah 3 kali melakukan hal yang sama maka kendaraan akan digembok,” ucapnya.

Kemudian, jika pengguna kendaraan tidak mengindahkan peringatan maka akan langsung diderek dipindahkan ke tempat lain. Walaupun demikian, pelanggar sejauh ini baru dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga :  Senam Bersama hingga Gelaran UMKM Meriahkan Hari Ibu dan Hari AIDS di Alun-alun Kota Magelang

“Di daerah lain sudah ada sanksi denda, misalnya di Jakarta bisa sampai Rp500.000 per hari per kendaraan. Kita baru mengusulkan Rp200.000 – Rp 250.000, itu pun kalau disetujui DPRD Kota Magelang,” sebutnya.

Pihaknya berharap, peringatan-peringatan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib parkir, berlalu lintas dengan selamat dan berkeselamatan

Kepala Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, pembinaan ini diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara pengaturan dan pelayanan parkir masyarakat.

“Pemkot Magelang dalam hal ini Dinas Perhubungan punya kewajiban membina juru parkir Kota Magelang, selain di Rumija juga yang di pasar. Intinya untuk pelayanan masyarakat tentang parkir,” terang Candra.

Lebih lanjut, tujuan dan pembinaan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan parkir masyarakat yang tertib, lancar dan terpadu. Mewujudkan penegakan hukum dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.

Candra menyebutkan ada output dan outcome yang diharapkan dari pembinaan ini. Outputnya adalah pembinaan kepada juru parkir sehingga dapat meningkatkan SDM yang unggul dan terampil dalam penyelenggaraan parkir Rumija maupun pasar.

Sedangkan outcome-nya, dalam jangka pendek, dapat menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan parkir Rumija maupun pasar. Untuk jangan menengah, meningkatkan dan memaksimalkan penggunaan fasilitas parkir yang ada. (prokompim/kotamgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?