JAKARTA, siedoo.com – DPR dan Pemerintah sepakat untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah. Pasalnya, Komisi X DPR RI masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan kurikulum yang telah mulai diterapkan pada 2021 silam itu.
“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya?” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (27/12/2022).
“Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa saat ini, sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan kurikulum merdeka. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan sekolah.
“Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” sambung Politisi Fraksi PKB ini.
Diketahui, kesimpulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka.
Awalnya pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan kurikulum merdeka, menggantikan kurikulum 2013.
“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” tutup Huda. (dpr/siedoo)