KOMISI VIII. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat memberikan penjelasan. (foto: dprri)
Siedoo.com - KOMISI VIII. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat memberikan penjelasan. (foto: dprri)
Nasional

Kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Biaya Perjalanan Ibadah Haji Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA, siedoo.com – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) perlu dikaji ulang, dengan mempertimbangkan kembali konsep kemampuan (istitha’ah) yang menjadi syarat ibadah haji.

Demikian ditandaskan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, konsep ini mencakup kemampuan secara fisik (kesehatan) dan juga material (biaya haji).

“Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah haji reguler sebesar Rp86,5 juta,” katanya dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (20/12/20222).

Ditandaskan, biaya yang dibayar langsung jemaah haji, rata-rata sebesar Rp39,6 juta meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

“Artinya, lebih dari 50 persen biaya perjalanan haji masyarakat, ‘disubsidi’ dari nilai manfaat optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH,” kata Ace.

Dana subsidi itu, lanjut Ace, mencapai Rp46, 9 juta per jemaah, atau secara keseluruhan lebih dari Rp4,7 triliun. Dana tersebut untuk membayar komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.

Menurut Ace, besarnya biaya subsidi ini perlu dikajii ulang dengan melihat dari dua dua perspektif, yakni dari aspek fiqih dan ekonomi, dalam hal ini adalah keuangan haji.

“Ada beberapa yang mempertanyakan soalnya. Salah satu prinsip haji kan istitha’ah. Orang berangkat haji harus mampu karena dirinya sendiri bukan karena disubsidi oleh orang lain,” terangnya.

Yang kedua, lanjutnya, dari aspek ekonomi kalau biaya subsidinya terlalu besar maka ini dikhawatirkan bisa mengganggu sustainabilitas keuangan haji.

“Karena itu kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap biaya haji yang akan datang,” jelas Ace.

Ace pun optimis, pada masa haji yang akan datang, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota penuh kepada Indonesia, termasuk juga dihapuskannya batasan usia peserta haji untuk Indonesia.

Baca Juga :  Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2023, PNS Boleh Mendaftar

“Kita optimis bahwa tahun depan, tahun 2023, kuota penuh akan diberikan kepada negara-negara muslim termasuk Indonesia dan juga tentu mudah-mudahan tidak ada batasan usia yang memungkinkan bagi kita semua untuk menjalankan ibadah haji,” sambungnya.

Terdekat, Ace menjelaskan pihaknya akan terbang ke Arab Saudi pada bulan Januari 2023 untuk mulai membahas dengan pihak-pihak terkait di Arab Saudi perihal biaya-biaya haji, seperti pemondokan, akomodasi, dan transportasi selama di Arab Saudi.

“DPR dan pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Pada tahun 1443 H/2022M misalnya, telah dilakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Makkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari,” pungkas Ace. (dpr/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?