RAPAT. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022). (foto: dpr)
Siedoo.com - RAPAT. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022). (foto: dpr)
Politik

RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara Jadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA, siedoo.com – RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara menjadi usul inisiatif DPR. Semua fraksi telah menyetujuinya. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Pengambilan keputusan dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022), mengatakan Dasar hukum RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Utara berbeda dengan dasar hukum DOB (Daerah Otonomi Baru) pada umumnya.

“Tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujarnya dilansir dari dpr.go.id.

Dilanjutkannya, adapun format dan struktur RUU pembentukan Provinsi Papua Utara dikonsistensikan dengan 3 RUU pembentukan provinsi baru di Papua yang sudah menjadi undang-undang. Yaitu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Namun, setelah melakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi maka RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Utara mengalami perubahan, yang semula terdiri dari 9 Bab dan 27 pasal, menjadi 9 Bab dan 23 Pasal.

“Berdasarkan aspek teknis substansi dan azas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja (panitia kerja) berpendapat bahwa RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Utara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima,” tambah Supratman.

Baca Juga :  Harga BBM Naik, FPKS DPRD Kabupaten Magelang: Rakyat Makin Sengsara, Rakyat Kena Mental

Dan setelah mendengarkan pendapat mini masing-masing fraksi, seluruh fraksi menyetujui RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara menjadi usul inisiatif DPR yang kemudian akan dilakukan pembahasan dalam tingkat selanjutnya.

Dalam kesempatan itu Anggota Komisi I DPR RI asal Daerah Pemilihan Papua selaku pengusul, Yan Permenas Mandes mengungkapkan, terimakasih kepada  pimpinan Baleg dan seluruh fraksi di DPR RI yang sudah mendukung proses pembahasan RUU Papua Utara sejak pertama sampai dengan hari ini.

“Harapan saya, semoga dengan ditetapkannya RUU tentang Pembentukan Papua Utara, ke depan akan menjadi undang-undang,” katanya.

Setelah menjadi undang-undang, lanjutnya, maka bisa mengimplementasikan amanat Undang-Undang Otsus pasal 76 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 pasca perubahan, dengan harapan di Papua genaplah 7 wilayah adat yang tercermin dalam pembagian daerah otonomi baru di tingkat provinsi.

“Dengan harapan ke depan tidak ada lagi diskriminasi antar satu wilayah adat dengan wilayah adat yang lainnya, seperti masyarakat di Papua yang terbagi dalam 7 wilayah adat mendapatkan porsi yang sama, merata dan adil untuk semua masyarakat Papua,” papar Yan.

Sebagai pengusul ia berharap proses di tingkat selanjutnya dapat berjalan lancar, dan bisa mendapatkan dukungan dari seluruh anggota baleg, pimpinan serta pemerintah. Sehingga bisa ditetapkan menjadi undang-undang untuk menyusul beberapa undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR sebelumnya. (dpr/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?