DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani. (foto: dpr)
Siedoo.com - DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani. (foto: dpr)
Nasional Pendidikan

2,6 Juta Siswa Madrasah Berhak Dapat Bantuan Pendidikan, 300 Ribu Lebih Belum Menerimanya, Ini Komen Ketua DPR RI

JAKARTA, siedoo.com – Berdasarkan laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI, ada lebih dari 2,6 juta siswa madrasah yang tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan. Rincian penerimanya adalah masing-masing satu jutaan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta empat ratus ribu lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).

Dari 2,6 juta siswa madrasah itu, masih ada sekitar tiga ratus ribu lebih yang belum menerima haknya. Hal ini karena Kementerian Agama (Kemenag) masih kekurangan dana sebesar Rp242,1 miliar.

Mereka yang berhak menerim adalah dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Mereka berhak memperoleh bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

“Kami mendesak agar pemerintah memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan PIP. Segera realisasikan pemberian bantuan bagi siswa-siswa madrasah,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip dari dpr.go.id, Selasa (27/9/2022).

Ia menekankan, semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk mereka yang kurang mampu, sehingga menjadi tugas negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan dikorbankan akibat terkendala alokasi anggaran,” tuturnya.

Puan juga mengingatkan mengenai janji pemerintah agar dana pendidikan yang ditransfer ke pemerintah daerah dapat diakses sepenuhnya, termasuk bagi madrasah. Menurut Puan, masih banyak anak di daerah kesulitan mendapat fasilitas pendidikan yang layak.

“Saya keliling ke berbagai daerah, saya menemukan berbagai masalah mengenai kurangnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak. Ada yang tidak bisa sekolah karena sekolahnya sering kebanjiran, ada lagi yang karena tak punya seragam,” tukasnya.

Menurut Puan, permasalahan-permasalahan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi. Terkait masih kurangnya dana PIP untuk siswa madrasah, ia mengingatkan pentingnya regulasi yang pasti.

Baca Juga :  Pemda Diharap Validasi Data Siswa Penerima KIP

“Sehingga DAK ini bisa diakses oleh madrasah dan pesantren, yang kita ketahui mayoritas dikelola oleh yayasan swasta. Dengan adanya regulasi yang pasti, pemda punya kewajiban mengalokasikan anggaran untuk bantuan pendidikan,” papar Puan.

Ia pun menegaskan, hak anak dalam mendapat bantuan pendidikan wajib diberikan. Puan menyebut, persoalan teknis penyaluran anggaran harus dapat diselesaikan.

“Percepat bantuan pendidikan yang menjadi hak anak-anak tersebut. Hak anak dalam memperoleh bantuan pendidikan dari Pemerintah tidak boleh diabaikan,” tutupnya. (dpr/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?