KEMENAG. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain. (foto: kemenag)
Siedoo.com - KEMENAG. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain. (foto: kemenag)
Nasional

Guru Madrasah Non-PNS Akan Dapat Tunjangan Insentif, Berikut 12 Kreteria Penerimanya

JAKARTA, siedoo.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah Non-PNS yang masih berstatus nonsertifikasi. Pencairannya masih dalam proses. Paling telat dicairkan pada bulan November 2022.

Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan. Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, dilansir dari kemenag.go.id, Selasa (20/9/2022).

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Dijelaskan, kini pencairan tersebut masih dalam proses. Utamanya terkait pembuatan rekening bank.

“Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah. Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Sehingga, ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.

Intensif tersebut, diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.

Baca Juga :  Angka Kelulusan PPG Kemenag Tahun Ini Tertinggi, Berikut Persentasenya

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. (kemenag/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?