NONPERMANEN. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pendaftaran Penduduk Nonpermanen yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Aula Adipura, belakangan ini. (foto: istimewa)
Siedoo.com - NONPERMANEN. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pendaftaran Penduduk Nonpermanen yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Aula Adipura, belakangan ini. (foto: istimewa)
Daerah

Penting! Wujudkan Tertib Administrasi, Pemkot Magelang Ajak Penduduk Nonpermanen Mendaftar di Disdukcapil

MAGELANG, siedoo.com – Perpindahan tempat tinggal penduduk merupakan hak asasi setiap penduduk. Namun terkadang tidak semua perpindahan penduduk diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan. Yaitu, alamat pada Kartu Keluarga dan KTP. Apalagi saat ini di Kota Magelang terdapat universitas negeri yang tentunya banyak sekali mahasiswa dari luar kota yang menetap secara nonpermanen.

“Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanen,” jelas Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono.

Pendaftaran penduduk nonpermanen bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dalam mengetahui jumlah penduduk nonpermanen dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen di Kota Magelang. Sehingga goalnya Disdukcapil Kota Magelang dapat memiliki database penduduk nonpermanen yang lengkap dan akurat.

Data penduduk nonpermanen ini nantinya digunakan untuk memberikan representasi untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik.

“Untuk mencapai keberhasilan pendataan penduduk nonpermanen diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua kalangan seperti RT/RW, pemilik kos, pondok pesantren, perusahanan dan semua elemen masyarakat. Negara memiliki kepentingan untuk mengetahui setiap pergerakan penduduknya, hal ini semata-mata untuk kemanaan nasional dan jaminan sosial nasional,” tandasnya.

Hal ini terungkap pada acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pendaftaran Penduduk Non-Permanen yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Aula Adipura, belakangan ini. Pada kesempatan ini hadir camat, lurah, perwakilan Ketua RT dan RW, dan Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan se-Kota Magelang.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Magelang, Larsita menerangkan, berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk nonpermanen adalah penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP elektronik, KK, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Baca Juga :  Lewat Kemah Bakti, Siswa Digembleng Menjadi Pribadi Tangguh

Saat ini Disdukcapil tengah mengembangkan inovasi Pelayanan Fasilitasi Pindah Datang (Pelas Pindang) untuk memudahkan pendaftaran bagi penduduk nonpermanen di Kota Magelang.

Menurut Larsita, “Pelas Pindang” akan memberikan kemudahan, kecepatan dan efisiensi waktu dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kabupaten/Kota/Provinsi.

“Selain itu, untuk meningkatkan upaya validasi database kependudukan sehingga terwujud pelaksanaan Gerakan Tertib Administrasi Kependudukan bagi warga, serta mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat,” ujarnya.

Adapun mekanismenya pemohon yang sudah berada di Kota Magelang namun pencatatan adminduknya masih berada di daerah asal, dapat mengajukan pelayanan fasilitasi SKPWNI kepada Kepala Disdukcapil Kota Magelang secara tertulis.  Disdukcapil akan melakukan pengecekan dalam database konsolidasi, apakah data masih aktif di daerah asal.

Selanjutnya Disdukcapil Kota Magelang akan membuat surat tertulis permohonan fasilitasi SKPWNI ke Disdukcapil daerah asal dan ditindaklanjuti dengan koordinasi untuk pengiriman berkas permohonan yang diperlukan.

Setelah Disdukcapil daerah asal menerbitkan SKPWNI warga, Disdukcapil Kota Magelang akan memproses dan menerbitkan KK dan KTP Kota Magelang bagi warga. (prokompim/kotamgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?