BAWASLU. Ketua Bawaslu Temanggung, Erwin Nurachmani. (foto: istimewa)
Siedoo.com - BAWASLU. Ketua Bawaslu Temanggung, Erwin Nurachmani. (foto: istimewa)
Daerah Pendidikan

Kabupaten Temanggung Butuh 60 Orang Panwaslu Kecamatan, Berikut Batas Usia Paling Rendah

TEMANGGUNG, siedoo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, butuh 60 orang untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Pemilu 2024. Di kabupaten yang terkenal dengan hasil pertanian tembakau tersebut ada 20 kecamatan. Tiap kecamatan, panitia yang dibutuhkan tiga orang.

Ketua Bawaslu Temanggung, Erwin Nurachmani, mengatakan sebagai tahapan perekrutan Panwaslu Kecamatan atau biasa disebut Panwascam, dilakukan sosialisasi menggunakan semua lini media.

“Saat ini sosialisasi perekrutan Panwascam Pemilu 2024. Sedangkan pendaftaran mulai 21 September 2024 mendatang,” kata Erwin Nurachmi dikutip dari jatengprov.go.id, Sabtu (17/9/2022).

Ia mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan mulai 21 September dan berlangsung selama tujuh hari atau hingga 27 September 2022.

Dikatakan, dengan sosialisasi yang mulai digencarkan, harapannya warga yang peduli terhadap kualitas demokrasi menjadi tertarik dan ikut mendaftar sebagai panitia tersebut.

“Perekrutan ini transparan dan kami akan memilih warga terbaik. Pendaftaran terbuka untuk umum dan mereka mempunyai kesempatan yang sama,” katanya.

Ia mengatakan, perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Ia mengemukakan, di antara persyaratan adalah WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Baca Juga :  Serba-serbi Pembelajaran Daring di SMP Negeri 8 Kota Magelang

Adapun pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26-28 Oktober 2022 mendatang. (jatengprov/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?