VERIFIKASI. Petugas BPJAMSOSTEK saat melakukan verifikasi klaim secara daring. (foto: istimewa)
Siedoo.com - VERIFIKASI. Petugas BPJAMSOSTEK saat melakukan verifikasi klaim secara daring. (foto: istimewa)
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Pastikan Seluruh Pekerja di Magelang Tercover Jaminan Sosial

MAGELANG, siedoo.com – Kemajuan teknologi mendorong pertumbuhan ekonomi di negara di seluruh dunia mulai bergerak mengikuti Revolusi Industri 4.0. Hal ini ditandai dengan banyaknya digitalisasi teknologi untuk membantu dalam kehidupan manusia sehari-hari.

Perlindungan terhadap pekerja menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Revolusi Industri 4.0. Hal ini dikarenakan adanya rasa aman dan nyaman dari pekerja tersebut akan meningkatkan kinerja serta performance dari para pekerja dalam mengurasi rasa khawatir jika terjadi risiko ekonomi atau risiko kecelakaan pada saat bekerja.

Program yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK saat ini ada 5 program dasar. Yaitu, 4 program sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang BPJS, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang sebanyak 3.243 Pemberi Kerja/Badan Usaha yang ada di Kabupaten dan Kota Magelang sudah terdaftar di program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Jumlah Tenaga Kerja (TK) yang terlindungi sebanyak 51.465 TK, dengan rincian 17.151 TK untuk wilayah Kota Magelang dan 34.314 TK di wilayah Kabupaten Magelang.

Kepala BPJAMSOSTEK Magelang, Budi Pramono menjelaskan, dari sekian perusahaan yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK, belum seluruhnya tercover dan terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Karenannya, Budi menekankan akan terus melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK terhadap penyelenggaraan program negara. Yaitu, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merata di seluruh Indonesia.

“Perlindungan pekerja menjadi fokus pemerintah dalam mewujudkan Nawa Cita Negara sebagaimana negara hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja, khususnya bagi kaum buruh serta pekerja rentan yang ada di Indonesia,” imbuh Budi.

Baca Juga :  Okupansi Atria Hotel Magelang Penuh 100 Persen selama Hari Raya Waisak, Tamu Indonesia hingga AS

Pihaknya berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan para stakeholder dapat mewujudkan percepatan dalam proses perlindungan BPJAMSOSTEK secara menyeluruh. (rilis/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?