PENDAMPING. BPJPH membutuhkan 6.179 Pendamping PPH. (sumber: kemenag)
Siedoo.com - PENDAMPING. BPJPH membutuhkan 6.179 Pendamping PPH. (sumber: kemenag)
Daerah

Ada Lowongan! Pemerintah Butuh 6.179 Pendamping PPH, Ini Syaratnya

JAKARTA, siedoo.com – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membutuhkan 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

1.    Bali: 242 orang

2.    Banten: 100 orang

3.    DI Yogyakarta: 114 orang

4.    DKI Jakarta: 318 orang

5.    Jawa Barat: 3.600 orang

6.    Jawa Tengah: 800 orang

7.    Jawa Timur: 239 orang

8.    Kalimantan Timur: 11 orang

9.    Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau: 17 orang

11. Sulawesi Tengah: 400 orang

12. Sumatera Selatan: 205 orang

13. Sumatera Utara: 100 orang.

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a.    warga negara Indonesia;

b.    beragama Islam;

c.    memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

d.    berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.

Dilansir dari kemenag.go.id, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil.

Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi. Provinsi tersebut menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini.

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan  secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Baca Juga :  15 Tahun Klintan Mengabdi, Ini yang Dilakukan Mahasiswa Unpad

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia). (kemenag/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?