SAMBUTAN. Wali Kota Magelang dr Azizs menyampaikan sambutan saat peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8/2022). (foto: ist)
Siedoo.com - SAMBUTAN. Wali Kota Magelang dr Azizs menyampaikan sambutan saat peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8/2022). (foto: ist)
Daerah

Bila Ada Kasus Tak Perlu Sampai Pengadilan, Ini Wadahnya, Syarat dan Ketentuan Berlaku

MAGELANG – Bila ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu sampai pengadilan. Itu diwadahi dalam Rumah Restorative Justice. Syarat ketentuannya pun berlaku. Simak sampai akhir.

Di Kota Magelang pun sudah ada. Pemerintahan setempat sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri membentuknya.

Hadirnya rumah tersebut diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi. Sehingga, jika ada kasus bisa diselesaikan dengan secara musyawarah mufakat.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, saat peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8/2022), berharap inovasi itu dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Pembentukan Rumah Restorative Justice merupakan inovasi Kejaksaan Agung yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi.

“Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah, tapi kalau tidak ketemu memang harus ditegakkan,” kata Wali Kota.

Dikatakan, Pemkot Magelang mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Dia berharap stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restorative Justice, dalam memberikan bantuan hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah mengemukakan, terbentuknya Rumah Restorative Justice ini tidak lepas dari bantuan Pemkot Magelang dan Kecamatan Magelang Tengah.

Siti menjelaskan, restorative justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Termasuk, penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkot Magelang Ingin TKDN Dikuatkan, Wali Kota Singgung Program Magesty

“Tujuannya penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku. Serta tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” papar Siti.

Menurutnya, hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari 5 tahun.

“Syarat lainnya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Disamping itu Rumah Restorative Justice ini juga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Magelang,” terang Siti. (prokompim/kotamgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?